ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kisah Ibu 78 tahun Digugat 3 Anak dan Cucunya Karena Harta Warisan: Anak-anak Serakah Semua

Darmina nenek 78 tahun menghadapi gugatan yang diajukan tiga anak perempuan dan seorang cucunya.

(Sripoku.com)
Darmina duduk di kursi roda didorong oleh Angga (cucu) yang digugat oleh ke empat anak kandung perempuan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, terkait warisan, Kamis (23/7/2020) 

"Harapan kami semoga ada solusi - solusi yang terbaik, walaupun bagaimana ini masih dalam satu keluarga," singkatnya.

Pamitra PN Pangkalan Balai Khoirul menyampaikan, bahwa gugatan perdata itu didaftarkan ke PN Kelas II Pangkalan Balai Banyuasin pada 25 Juni 2020 dan kini tahap sidang mediasi.

Penggugat yang masih anak kandung tergugat dikuasakan oleh kuasa hukum Ahmad Azhari bersama rombongan. Menggugat lima diantaranya Darmina (ibu penggugat) Angga (cucu), Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Rate dan Camat Banyuasin III.

(Sripoku.com)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kisah Darmina, Ibu Yang Digugat Anak & Cucu Karena Harta Warisan, Tak Pernah Dijenguk Lalu Digugat

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved