ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

4 Fakta Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo, Pelaku Orang Dekat Korban dan Terdesak Utang

Beikut sejumlah fakta kasus pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 001 RW 005, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

TribunSolo.com/Agil Tri
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengungkap pembunuhan sadis sekeluarga saat jumpa pers di Mapolsek Baki, Sabtu (22/8/2020). 

TRIBUNPAPUA.COM - Satu keluarga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh orang dekat mereka.

Persitiwa itu terjadi di Dukuh Slemben RT 001 RW 005, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

S (43) dan istrinya SH (36) serta kedua anaknya yang masih berusia 9 dan 5 tahun, R dan D, dibunuh oleh HT (41).

Motif pembunuhan

Dari keterangan polisi, HT bukanlah orang yang baru saja dikenal S, bahkan bisa disebut sahabat dekat keluarga tersebut.

Namun, menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, HT diduga ingin memiliki mobil Avanza milik korban untuk membayar utang.

"Masih kita dalami. Sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh korban karena terdesak masalah utang," terangnya.

Menurut Bambang, HT diduga sempat menggadaikan mobil korban tersebut.

Tragedi Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo, Kerabat Korban: Kami Harap Pelaku Dihukum Mati

Tercium bau busuk 

Warga lalu mencoba memeriksa rumah S.

Saat itu, warga melihat keluarga S telah tewas.

Keempat jasad ditemukan di beberapa tempat.

Melihat hal itu, warga segera melapor ke polisi.

Dari kondisi jasad korban, diperkirakan jasad telah meninggal selama 3 hari.

"Pembunuhan diperkirakan Rabu (19/8/2020) dini hari," kata Bambang.

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo, Pelaku Ternyata Teman Korban sejak SD

Dimakamkan satu liang lahat

"Tadi dari rumah sakit selesai otopsi langsung dibawa ke makam. Tidak dibawa ke rumah duka," kata Setio seusai mengikuti prosesi pemakaman jenazah korban, Sabtu.

Setio menjelaskan, keempat jenazah dimakamkan di di Dusun Curidan. Hal itu atas permintaan keluarga duka.

"Permintaan dari keluarga perempuan diminta untuk dimakamkan di sini semua. Dimakamkan dalam satu liang dengan empat nisan," kata dia.

Pelaku terancam penjara seumur hidup 

Usai melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa keterangan saksi, polisi segera meringkus pelaku HT.

Polisi menangkap HT di rumahnya yang masih satu kawasan dengan korban, yakni Kecamatan Baki.

"Pelaku mempunyai hubungan teman dengan korban," ujar dia. 

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo, Kerabat Mulai Curiga saat Korban Tak Bisa Dihubungi

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah berang bukti seperti pisau dapur, mobil korban dan lain-lain.

Atas perbuatannya, HT dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.

Pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(Kompas.com/Kontributor Solo, Labib Zamani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tragedi Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved