ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Masuk ke Peti Mati 5 Menit, Pelanggar PSBB di Jakakarta Timur: Saya Menyesal, Ngeri Banget

Bagi para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), akan ada sanksi baru yaitu pelanggar PSBB dimasukkan ke dalam peti mati.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintasi check point pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020). Polda Metro Jaya telah membuat check point di pintu masuk Jakarta untuk mengawasi PSBB dan akan ditambah seiring pemberlakuan PSBB di Bekasi dan Depok pada Rabu (15/4/2020). 

TRIBUNPAPUA.COM - Bagi para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), akan ada sanksi baru yaitu pelanggar PSBB dimasukkan ke dalam peti mati.

Aturan dimasukkan ke peti mati tersebut diberlakukan di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Pemberlakuan pelanggar PSBB masuk peti mati tersebut terjadu di Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Kamis (3/9/2020) pagi tadi.

Mereka yang melanggar dipersilahkan memilih tiga opsi sanksi, yakni membayar denda, kerja sosial, dan sanksi baru yakni masuk ke dalam peti jenazah.

Keluarganya Positif Covid-19, The Rock: Ini Jauh Berbeda dari Cedera Parah, Diusir Bahkan Bangkrut

Menurut Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, opsi sanksi masuk ke dalam peti diberlakukan agar para pelanggar bisa merenungkan kesalahannya saat berada di dalam peti jenazah selama 5 menit.

"Kita minta pelanggar untuk merenung di lokasi peti mati di mana tujuannya menyadarkan kita semua"

"Menyadarkan kepada orang banyak agar tahu bahaya Covid-19," ucap Santoso di lokasi.

Pelanggar yang memasuki peti mati diminta berdiam diri selama 5 menit, kemudian mereka diminta merenung di dalam agar merasakan kengerian apabila meninggal akibat Covid-19.

Meski sanksi tersebut belum tercantum dalam pergub, namun Santoso mengklaim telah melakukan sosialisasi hingga akhirnya mengujicoba sanksi tersebut.

Ia mengaku sanksi tersebut dimungkinkan untuk diterapkan di kemudian hari setelah proses diskusi berlangsung di tingkat kota dan provinsi.

"Sosialisasi sudah, karena beberapa lama sudah kami tempuh dan pada akhirnya kita menggunakan cara seperti ini"

"Mungkin mengarah ke sana, tetapi melihat hasilnya dulu kita evaluasi dari hasil yang kita laksanakan," ujar Santoso.

Batuk Pilek dan Sesak Napas setelah Resepsi, Pasangan Pengantin di Karanganyar Positif Covid-19

tribunnews
Sebuah sanksi baru bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yaitu pelanggar PSBB dimasukkan ke dalam peti mati, terjadi di Kecamatan Pasar Rebo, tepatnya di Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur, pada Kamis (3/9/2020) pagi tadi. (Wartakotalive.com/Rangga Baskoro)

Sementara itu, seorang pelanggar bernama Abdul Syukur lebih memilih sanksi masuk ke dalam peti lantaran lebih singkat saat proses pelaksanaannya.

"Untuk mempersingkat waktu karena kan saya lagi antar barang, kan saya kena sanksi. Yang kedua kan opsinya kan bayar duit ya"

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved