ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Masuk ke Peti Mati 5 Menit, Pelanggar PSBB di Jakakarta Timur: Saya Menyesal, Ngeri Banget

Bagi para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), akan ada sanksi baru yaitu pelanggar PSBB dimasukkan ke dalam peti mati.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintasi check point pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020). Polda Metro Jaya telah membuat check point di pintu masuk Jakarta untuk mengawasi PSBB dan akan ditambah seiring pemberlakuan PSBB di Bekasi dan Depok pada Rabu (15/4/2020). 

Menurutnya, dari hasil evaluasi pada awal-awal merebaknya wabah Covid-19 sebenarnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam penggunaan masker sudah 80 persen.

Akhir-akhir ini tingkat kepatuhan masyarakat mulai menurun.

Sehingga wilayah Kabupaten Tangerang yang sudah zona kuning kembali menjadi orange dan mendekati zona merah.

Dikarenakan kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan sudah mulai berkurang. 

“Imbauan kami untuk masyarakat agar terus-menerus dalam kegiatan apapun menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan,” ucapnya.

Ia menambahkan, tindak lanjut dari sosialisasi, Muspika Kecamatan Cikupa akan mengenakan sanksi sosial seperti push up.

Termasuk sanksi secara administrasi sesuai Pergub Banten Nomor 28 tahun 2020 tentang pemberian denda sebesar Rp. 100 ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker. 

Kapolsek Cikupa Kompol Budi Warsa mengungkapkan pihaknya secara intensif dan terus menerus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19. 

"Kami juga akan mendirikan posko terpadu di Pasar Cikupa untuk mengantisipasi dan mengimbau supaya timbul kedisiplinan terhadap masyarakat yang berbelanja," ungkapnya.

(ABS/DIK/Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelanggar PSBB Dimasukkan ke Dalam Peti Mati di Kecamatan Pasar Rebo: Saya Menyesal, Ngeri Banget

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved