Diduga Mabuk hingga Tak Bawa Surat, Ini Fakta Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas
Diduga mabuk saat mengemudi, Wakil Bupati Yalimo menabrak seorang polisi wanita (Polwan) bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36)
TRIBUNPAPUA.COM - Diduga mabuk saat mengemudi, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi menabrak seorang polisi wanita (Polwan) bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang sedang mengendarai sepeda motor hingga korban tewas di lokasi kejadian.
Diketahui, korban merupakan anggota Sat Bid Propam Polda Papua.
Peristiwa itu terjadi di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 07.30 WIT.
Ternyata, saat mengendarai mobilnya Toyota Hilux hitam, Erdi tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
• Wakil Bupati Yalimo Tabrak Seorang Polwan hingga Tewas, Polisi: Dipengaruhi Minuman Keras
Terkait dengan kecelakaan itu, polisi memastikan akan ditangani hingga tuntas meski pelaku adalah seorang pejabat.
Beriku fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum
1. Kronologi kejadian
Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas mengatakan, kejadian berawal saat Erdi mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura dengan tujuan Entrop.
Saat di lokasi kejadian, mobil yang kendarainnya hilang kendali dan melaju di jalur sebelah kanan.
Namun, dari arah berlawanan datang Bripka Christin yang mengendarai sepeda motor. Akibatnya, kecelakaan pun tak terhindarkan.
"Akibat kecelakaan itu Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Gustav melalui rilis yang diterima, Rabu.
Saat peristiwa itu terjadi, Erdi ditemani rekannya berinisial AM.
2. Diduga mabuk
Kata Gustav, kecelakaan itu terjadi diduga Edi dalam pengaruh minuman berakohol saat mengendarai mobilnya.
"Kesimpulan sementara si pengemudi Toyota Hilux kurang berhati-hati dan mengemudi dipegaruhi minuman keras atau beralkohol," ujarnya.
Saat ini, Erdi bersama rekannya sedang menjalani tes kesehatan di RSUD Jayapura untuk mengetahui kadar alkohol di tubuh mereka.
• Viral Video Seorang Ibu Gunting Bendera Merah Putih, Ternyata Bisa Terancam Hukuman Ini
3. Tidak bawa SIM dan STNK
Masih dikatakan Gsutav, saat mengendarai mobilnya, Erdi tidak membawa surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Sementara dari pengecekan SIM dan STNK nihil," ujarnya.
Gustav memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus kecelakaan yang menewaskan Bripka Christin, meski pelaku merupakan pejabat.
"Kasus kecelakaan ini dalam penanganan unit lalu lintas Polresta Jayapura Kota dan pelaku ED dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik satuan lalu lintas," ujarnya.
4. Polisi kantongi sejumlah bukti
Dalam kasus kecelakaan tersebut, polisi sudah mengantongi sejumlah bukti, seperti rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV).
Kata Gustav, dari rekaman CCTV mobil yang dikendarai Erdi sudah keluar jalur saat menabrak Bripka Christin.
"Ada bukti rekaman CCTV, memang posisinya (mobil) sudah keluar jalur dan surat-surat juga tidak ada," ungkapnya.
(Kompas.com/ Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas, Diduga Mabuk, Tak Bawa SIM dan STNK"