ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Wakil Bupati Yalimo Tabrak Seorang Polwan hingga Tewas, Polisi: Diduga Dipengaruhi Minuman Keras

Polisi wanita (Polwan) Sat Bid Propam Polda Papua bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) tewas ditabrak saat mengendarai motor

(Istimewa)
Mobil Hilux yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi masuk ke parit setelah menabrak seorang Polwan yang mengendarai motor, Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) 

TRIBUNPAPUA.COM - Seorang anggota polisi wanita (Polwan) Sat Bid Propam Polda Papua bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) tewas ditabrak saat mengendarai motor, Rabu (16/9/2020).

Ternyata pengemudi mobil yang menabrak adalah Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi. Ia diduga berkendara dalam kondisi mabuk.

Dalam kecelakaan itu, Bripka Christin meninggal di lokasi kejadian.

"Akibat kecelakaan itu, Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tutur
Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas.

Mobil itu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura menuju ke Entrop.

Namun tiba-tiba mobil kehilangan kendali dan keluar jalur ke sebelah kanan.

Benturan keras pun tak terhindarkan. Mobil tersebut menabrak motor Bripda Christin. Korban tewas seketika.

Kejadian tabrakan itu terekam dalam kamera CCTV.

"Ada bukti rekaman CCTV, memang posisinya (mobil) sudah keluar jalur," kata dia.

Diduga mabuk

Polisi memastikan, pengendara mobil itu adalah Wakil Bupati Yalimo.

"Sesuai identitas di KTP (kartu tanda penduduk) status pekerjaan adalah Wakil Bupati Yalimo," kata Gustav.

Ketika mengemudikan mobil, Erdi yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020 diduga tengah berada di bawah pengaruh alkohol.

Seorang Siswa SMA di Purwokerto Diduga Sodomi 3 Bocah SD, Ibu Korban Datangi Pelaku

"Kesimpulan sementara si pengemudi Toyota Hilux kurang berhati-hati dan mengemudi dipegaruhi minuman keras atau beralkohol," ujar Gustav.

Tak bawa SIM dan STNK

Polisi juga menemukan fakta, Erdi ternyata tak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved