ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Soal Tudingan "Sengaja" Membakar Hutan Papua untuk Lahan Sawit, Ini Kata Korindo Group

Korindo Group buka suara soal tudingan menggunakan api untuk membuka hutan Papua demi memperluas lahan sawit.

GREENPEACE via BBC INDONESIA
Pada 2015 marga pemilik hak ulayat sepakat untuk melepas hutan adat mereka dengan menerima ganti rugi Rp100.000 untuk tiap hektar hutan adat yang kini menjadi area PT Tunas Sawa Erma Blok-E seluas 19.000 hektar. 

TRIBUNPAPUA.COM - Korindo Group buka suara soal tudingan menggunakan api untuk membuka hutan Papua demi memperluas lahan sawit.

Hal ini setelah sebuah hasil investigasi visual yang menunjukkan perusahaan raksasa asal Korea Selatan itu "secara sengaja" melakukan hal tersebut.

Public Relations Manager Korindo Group Yulian Mohammad Riza mengatakan, pihaknya telah melakukan pembayaran pelepasan hak atas tanah ulayat kepada 10 marga seluas 16.000 hektar yang berada di areal PT Tunas Sawa Erma Blok E.

"Sesuai dengan perjanjian dan jumlah yang telah disepakati bersama, termasuk dengan Petrus Kinggo yang menjadi narasumber di pemberitaan tersebut," kata Yulian dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (15/11/2020).

Lebih lanjut, Yulian mengklaim pihaknya belum melakukan pembukaan wilayah, meskipun telah membayar kompensasi pelepasan lahan itu.

Selain itu, Yulian juga meragukan keterangan yang disampaikan oleh seorang narasumber investigasi BBC Indonesia itu, Elisabeth Ndiwaen.

Baca juga: Buka Suara terkait Investigasi Greenpeace soal Kebakaran Hutan Papua, KLHK: Itu Video Tahun 2013

Menurut dia, Elisabeth bukan lah seorang perwakilan marga yang menduduki wilayah tersebut.

"Yang bersangkutan lahir dan dibesarkan di Kota Merauke yang jaraknya sangat jauh sekitar 400 km (jalan darat dan sungai) dari lokasi perkebunan," ujar dia.

Bukan hanya itu, Korindo juga membantah tuduhan pembakaran hutan yang terjadi pada periode 2011-2016.

Yulian menyebutkan, The Forest Stewardship Council (FSC) pada Agustus 2019 menyatakan bahwa pihak FSC telah melakukan investigasi di lapangan pada Desember 2017.

"Hasil kesimpulan investigasi tersebut menyatakan tuduhan bahwa Korindo dengan sengaja dan ilegal membakar areal perkebunan adalah tidak benar," kata dia.

Laporan investigasi BBC, Kamis (12/11/2020), mengungkap pembukaan hutan untuk perluasan lahan kelapa sawit oleh perusahaan asal Korea Selatan, Korindo Group, di Boven Digoel, Papua.

Konglomerasi perusahaan sawit Korindo menguasai lebih banyak lahan di Papua daripada konglomerasi lainnya.

Baca juga: Ganti Rugi untuk Tanah Adat Papua Rp 100.000 Per Hektar, Walhi: Tak Masuk Akal

Perusahaan ini telah membuka hutan Papua lebih dari 57.000 hektar, atau hampir seluas Seoul, ibu kota Korea Selatan.

Investigasi yang juga dilakukan bersama Forensic Architecture dan Greenpeace Indonesia menemukan bukti bahwa Korindo telah melakukan pembakaran hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawit.

Ditemukan bukti kebakaran di salah satu konsesi Korindo selama beberapa tahun dengan pola "pembakaran yang disengaja" secara konsisten.

Pemerintah Indonesia pun diminta menginvestigasi soal temuan tersebut.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disebut Bakar Hutan di Papua untuk Buka Lahan, Ini Respons Korindo "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved