Senin, 13 April 2026

Viral KPPS Asmat Coblos Surat Suara, Penulusaran Bawaslu Temukan Terjadi di 8 TPS

Viral di media sosial, rekaman video yang memperlihatkan oknum KPPS di Kabupaten Asmat, Papua, mencoblos surat suara kosong.

KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Tangkapan layar video oknum anggota KPPS di Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua, sedang mencoblos tumpukan surat suara 

TRIBUNPAPUA.COM - Viral di media sosial, rekaman video yang memperlihatkan oknum kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Asmat, Papua, mencoblos surat suara kosong.

Dalam video tersebut, anggota KPPS itu tampak sedang mencoblos tumpukan surat suara kosong untuk pasangan nomor urut 1, Elisa Kambu-Thomas Eppe Safa.

Saat dikonfirmasi terkait kebenaran video tersebut, Bawaslu Papua membenarkannya.

Alasan oknum KPPS melakukan tindakan itu karena dianggap masyarakat setempat telah bersepakat untuk memberikan suaranya kepada pasangan calon tersebut.

Baca juga: Reaksi Bawaslu Papua soal Oknum KPPS di Asmat Terekam Coblos Surat Suara

Berikut ini fakta selengkapnya.

Hasil penelusuran Bawaslu

Anggota Bawaslu Papua, Amandus Situmorang mengaku sudah menindaklanjuti temuan rekaman video viral tersebut.

Dari hasil penelusuran itu, pencoblosan surat suara kosong yang dilakukan oknum KPPS tersebut dipastikan kebenarannya.

Kasus tersebut diketahui terjadi di Kabupaten Asmat. Alasan oknum KPPS melakukan tindakan itu karena dianggap masyarakat setempat telah sepakat untuk memberikan suaranya kepada paslon nomor urut 1 di Pilkada Kabupaten Asmat.

"Video itu benar adanya, kami sudah tindak lanjuti dan kami sudah koordinasi dengan Bawaslu Asmat terkait kebenaran video tersebut," ujar Amandus, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/12/2020).

Terjadi di 8 TPS

Lebih mengejutkan lagi, kasus tersebut diketahui tidak hanya terjadi dalam satu TPS. Melainkan 8 TPS dari 3 Distrik di Kabupaten Asmat. Yaitu 1 TPS di Distrik Kopai, 1 TPS di Distrik Akat dan 6 TPS Distrik Agats.

Meskipun alasannya karena sudah ada mufakat dengan masyarakat setempat, namun cara tersebut, kata Amandus, itu tidak bisa dibenarkan.

"Sebenarnya tidak dibenarkan lantaran Kabupaten Asmat sudah menggunakan sistem coblos," kata dia.

Baca juga: Jika Pilkada di Yalimo Dilakukan dengan Sistem Noken, Bawaslu Papua Ancam Rekomendasikan PSU

Sebagai penyikapannya, Sentra Gakkumdu Asmat akan melakukan pemungutan suara ulang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved