Masa Lalu Pria Tua yang Cabuli Anak hingga Cucunya Terkuak, Kini Pelaku Terancam Hukuman Kebiri
Seorang pria yang tega menyetubuhi anaknya hingga melahirkan dan kembali mencabuli cucunya kini terancam hukuman kebiri.
TRIBUNPAPUA.COM - Seorang pria yang tega menyetubuhi anaknya hingga melahirkan dan kembali mencabuli cucunya kini terancam hukuman kebiri.
Hal itu pun akan dikoordinasikan oleh pihak kepolisian dengan jaksa.
Pelaku terancam hukuman kebiri karena telah melakukan perbuatan bejat itu ke beberapa anak dan cucunya.
Ia rupanya pernah dipenjara karena kasus sama dari istri pertamanya.
Sehingga hukuman kebiri dirasa pantas agar tak ada korban lainnya.
Diberitakan sebelumnya, perempuan korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri tak menyangka jika anak dan adiknya menjadi korban selanjutnya.
AR alias OP, kakek berusia 60 tahun di Sulawesi Tengah melakukan aksi bejat terhadap dua anak kandung dan cucunya.
Baca juga: Tak Ingin Mengecewakan 2 Wanita, Pria Ini Putuskan Menikah Lagi: Kami Hidup Selayaknya Keluarga
Sang kakek yang berstatus residivis kasus sama itu tega merudapaksa anak kandung hingga cucu hasil perbuatan cabulnya di Banggai, Sulawesi Tengah.
Bahkan saat hendak diamankan polisi, pelaku berinisial AR itu sempat menyerang polisi menggunakan badik sebelum menyerah.
AR ditangkap terkait dugaan pencabulan yang dilakukan kepada anaknya sendiri hingga melahirkan dua anak yang sekaligus menjadi cucunya.
Kemudian, cucu dari hasil Perbuatan Cabul itu kembali dirudapaksa AR pada akhir tahun 2020.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunPalu.com Jumat (8/1/2020), AR alias OP akhirnya ditangkap Tim Buser Polres Banggai pada Selasa (5/1/2021) malam.
Kronologi
Berdasarkan kronologi kejadian, penangkapan AR ini berawal dari laporan anak kandung pelaku berinisial FR yang melaporkan kejadian pencabulan anak di bawah umur.
Kepada polisi, FR mengungkapkan kronologi terbongkarnya aksi pencabulan pelaku kepada anak perempuan dan cucunya sendiri.