ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

7 Fakta di Balik Video Viral Bayi Dicekoki Miras oleh Pamannya, Pelaku Mengaku Mabuk dan Hanya Iseng

Seorang pria asal Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Andika, tega meminumkan minuman keras (miras) kepada seorang bayi yang baru berusia empat bulan.

thehits.co.nz
Ilustrasi Bayi 

Bukannya mencegah, temannya berinisial MT justru merekam kejadian tersebut.

Video hasil rekamannya lalu diunggah ke media sosial dan viral.

Baca juga: Viral Video Mesum di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Dompu, Pemeran Pria Diduga Oknum Polisi

4. Empat tersangka

Polisi mengetahui kejadian tersebut setelah video bayi dicekoki miras viral di medsos.

Polisi pun menangkap Andika dan teman-temannya di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat Utara, Kota Gorontalo, Kamis (21/1/2021) malam.

Dari enam orang tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan peristiwa itu terjadi.

"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Laode di Mapolres Gorontalo Kota, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Kompas TV.

5. Terpengaruh miras

Kepada penyidik, pelaku Andika mengatakan bahwa dirinya saat itu terpengaruh miras.

"Pengakuan tersangka ini bahwa yang bersangkutan dalam keadaan mabuk akibat minuman keras," kata dia, dikutip dari Tribunnews.com.

Dari hasil penyidikan, motif dari tindakan Andika ialah iseng.

"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu," ujar dia.

Baca juga: Viral Video Harimau Terkam Jip Safari hingga Merobek Bumper, Kuat Tarik hingga Mobil Mundur

6. Ancaman penjara 10 tahun

Atas tindakan itu, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun panjara.

Mereka dijerat dengan Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved