7 Fakta di Balik Video Viral Bayi Dicekoki Miras oleh Pamannya, Pelaku Mengaku Mabuk dan Hanya Iseng
Seorang pria asal Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Andika, tega meminumkan minuman keras (miras) kepada seorang bayi yang baru berusia empat bulan.
Editor:
Astini Mega Sari
"Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan," tegasnya.
Sedangkan kepada sang bayi yang dicekoki miras, kondisi kesehatannya akan segera diperiksa.
7. Viral di medsos
Sebelumnya, video tentang peristiwa itu viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 4 detik itu, tampak pria memasukkan miras ke dalam botol dot bayi.
Kemudian pria itu menggendong bayi dan mencekoki bayi dengan miras.
Warganet pun mengecam tindakan Andika yang diketahui adalah paman sang bayi tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 7 Fakta Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Pamannya, Gunakan Dot, Dilakukan di Rumah Orangtua Bayi
Rekomendasi untuk Anda