ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Polisi Tangkap Dukun Aborsi, Pelaku Gugurkan Kandungan dengan Ramuan Merica, Nanas, dan Soda

Kasus aborsi ini melibatkan tiga orang tersangka, yang terdiri dari seorang dukun pijat dan pasangan kekasih.

(KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)
Gelar perkara kasus aborsi di Mapolres Magelang, Kamis (11/2/2021). 

TRIBUNPAPUA.COM - Kasus aborsi berhasil diungkap Polres Magelang, Jawa Tengah.

Kasus ini melibatkan tiga orang tersangka, yang terdiri dari seorang dukun pijat dan pasangan kekasih.

Tersangka yang bertindak sebagai dukun pijat adalah pria berinisial SK (35), warga Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. 

Sedangkan tersangka pasangan kekasih adalah pria HYP (21) dan perempuan SA (21), keduanya berasal dari Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Keduanya masih berstatus mahasiswa.

Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko menerangkan, aborsi ilegal ini terjadi pada 21 Desember 2021 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah tersangka SR. 

Ibu Bunuh Bayinya karena Korban Disebut Mirip Selingkuhan, Pelaku Ingin Redam Isu Perselingkuhan

Pasangan HYP dan SA datang ke SK untuk meminta melakukan aborsi janin yang dikandung SA. Oleh SK, keduanya diminta untuk menginap selama 5 hari di rumahnya. 

Saat di rumah SK, SA diminta untuk minum ramuan racikan merica, minuman soda, dan buah nanas. Perut SA juga dipijat oleh SK.

“Merica, nanas, Fanta putih, diblender lalu diminum oleh SA. SK juga memijat bagian perut SA sampai janinnya keluar,” ujar Hadi, dalam gelar perkara di mapolres Magelang, Kamis (11/2/2021).

Janin yang telah keluar tersebut diperkirakan berusia 3 sampai 4 bulan.

Selanjutnya, janin dikuburkan di pemakaman umum yang dilakukan tersangka HYP dan SK. 

Dikatakan, polisi dan tim dokter telah memeriksa kondisi jasad janin dan melakukan tes DNA.

7 Fakta di Balik Video Viral Bayi Dicekoki Miras oleh Pamannya, Pelaku Mengaku Mabuk dan Hanya Iseng

Tes bertujuan untuk mengetahui apakah janin tersebut memang anak pasangan kekasih tersebut.

"Kami sudah ambil DNA-nya, apakah janin ini milik mereka. Tapi hasilnya kita masih menunggu mudah-mudahan tidak ada kendala,” kata Hadi. 

Kasubbag Humas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir menambahkan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka SK. 

SK diketahui pernah meminjam cangkul dan membawa ember ke pemakaman umum desa setempat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved