Kompolnas Minta 2 Oknum Polisi yang Jual Senjata ke KKB Dihukum Berat: Agar Ada Efek Jera
Kompolnas menyesalkan keterlibatan dua oknum polisi di Maluku dalam transaksi penjualan senjata api dan amunisi untuk KKB di Papua.
TRIBUNPAPUA.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan keterlibatan dua oknum polisi di Maluku dalam transaksi penjualan senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB) di Papua.
Oleh karena itu, jika benar-benar terlibat, Kompolnas meminta para pelaku tersebut agar diproses secara pidana dan etik.
"Untuk pidananya, ada aturan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Kami berharap para pelaku dihukum berat agar ada efek jera," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).
Lebih lanjut, Poengky meminta jajaran kepolisian yang menangani kasus tersebut juga dapat mengembangkan asal-usul senjata api dan amunisi yang dijual itu.
Baca juga: Fakta Kasus Oknum Polisi dan TNI Jual Senjata ke KKB, Tersangka Pakai Trik saat Latihan Menembak
Menurutnya, terdapat berbagai kemungkinan para pelaku mendapatkan senjata dan amunisi tersebut.
"Apakah dari mencuri di gudang senjata Polresta Ambon? Atau dari tempat lain? Jika mencuri dari gudang senjata, berarti harus diperiksa secara menyeluruh pengamanannya. Jika ternyata mendapat senjata api dari pihak lain, harus ditelusuri hingga tuntas asalnya," jelasnya.
Poengky juga mengapresiasi kesigapan polda-polda yang menjadi wilayah perlintasan senjata api ilegal, khususnya yang akan dijual ke KKB di Papua.
Di antaranya Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Sulawesi Utara dan Polda Maluku.
Menurut dia, kerjasama Polda-Polda tersebut telah mampu mengembangkan lidik sidik hingga dalam kurun waktu Oktober 2020 hingga Februari 2021 telah berhasil menangkap setidaknya tiga komplotan penjual senjata api ke kelompok KKB di Intan Jaya.
"Polri, khususnya Intelkam dan Reskrim di Polda-Polda yang potensial menjadi perlintasan senjata api ilegal dapat meningkatkan kerja sama dalam memberantas jaringan senjata api ilegal yang akan dijual ke KKB di Papua, agar perdamaian di Papua dapat terwujud," tutur Poengky.
Baca juga: Kasus 2 Oknum Polisi Jual Senjata ke KKB, Pelaku Ngaku Tak Tahu Senjata Itu akan Dibawa untuk KKB
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
KKB
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)
Maluku
Oknum Polisi
Papua
Praka MS Kumpulkan Ratusan Amunisi saat Latihan Menembak lalu Dijual hingga ke Tangan KKB |
![]() |
---|
Ungkap Kondisi Terbaru Warga Intan Jaya Pasca-teror oleh KKB, Polda Papua Pastikan Situasi Aman |
![]() |
---|
Fakta Kasus Oknum Polisi dan TNI Jual Senjata ke KKB, Tersangka Pakai Trik saat Latihan Menembak |
![]() |
---|
Kesaksian Warga Intan Jaya seusai KKB Meneror Kampungnya, Langsung Berkumpul dan Tidur di Gereja |
![]() |
---|
Bantah Warga Sipil Intan Jaya Mengungsi karena KKB, Polda Papua: Hanya Mengamankan Diri Sementara |
![]() |
---|