280 ASN Bolos Kerja Bertahun-tahun, Bupati Mimika: Jangan Seenaknya Tidur-tiduran tapi Terima Gaji
Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyebut ada ratusan aparatur sipil negara (ASN) di Mimika, Papua, yang tidak berangkat ke kantor selama bertahun-tahun.
TRIBUNPAPUA.COM - Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyebut ada ratusan aparatur sipil negara (ASN) di Mimika, Papua, yang tidak berangkat ke kantor selama bertahun-tahun.
Padahal, kata Eltinus, mereka tetap menerima gaji dan tunjangan.
Kini mereka terancam dipecat dari jabatannya.
"Ada 280 ASN yang tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun, tapi tetap menerima gaji dan tunjangan. Saya sudah perintahkan Sekda untuk segera memanggil mereka. Jika sampai tiga kali dipanggil tidak juga menghadap, ya terpaksa harus diberhentikan," kata Eltinusdi Timika, Minggu (21/3/2021), seperti dilansir Antara.
Eltinus menegaskan, kondisi tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan validasi data ASN di Pemerintah Kabupaten Mimika.
Baca juga: Tidak Boleh Kerja Santai, Sekda Papua: Kita Harus Gila untuk Bangun Papua
"Ini untuk pembelajaran kepada semua. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja," tegas Eltinus.
Eltinus mengatakan, berdasarkan hasil validasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan SDM Kabupaten Mimika, ada ASN yang menduduki jabatan eselon III dan eselon IV.
Mereka tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), baik pemerintah distrik maupun kelurahan.
Dikirim Surat
Berdasar PP Nomor 53 Tahun 2010, katanya, ada beberapa tahap yang akan dilakukan kepada oknum ASN yang dianggap melanggar disiplin.
Tahap pertama yaitu penyampaian secara lisan untuk menghadap.
Lalu Jika penyampaian lisan itu belum juga ditanggapi atau ditindaklanjuti, akan diikuti dengan pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, dan pemanggilan ketiga.
Baca juga: Dua Pejabat Bertemu dengan Lukas Enembe, Polemik Dualisme Sekda Papua Berakhir
Sekretaris Daerah Mimika Michael Gomar akan siap mengirimkan surat resmi ke 280 ASN tersebut.
"Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN, di mana tembusan surat itu disampaikan kepada Komisi ASN dan lainnya," jelas Michael yang baru beberapa pekan dilantik menjadi Sekda Kabupaten Mimika.
Dari kasus tersebut, Eltinus berharap para ASN bisa kembali bertugas dan melaksanakan tanggung jawab mereka.
(Kompas.com/Teuku Muhammad Valdy Arief)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ratusan ASN di Mimika Bolos Kerja Bertahun-tahun, Bupati: Jangan Hanya Tidur, Terima Gaji Tanpa Kerja