ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Daftar 80 Polsek di Papua yang Tak Lagi Lakukan Penyidikan sesuai Kebijakan Kapolri

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan terkait polsek-polsek yang kini tidak lagi melakukan proses penyidikan.

Tribunnews.com/istimewa
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021. apabila tersangka pelanggar UU ITE sudah meminta maaf, maka para penyidik diarahkan untuk melakukan mediasi antara korban dan tersangka. 

1. Polsek Apalapsili

Baca juga: Lemhannas RI Bersama Pemprov Bahas Solusi Penyelesaian Masalah di Papua

Keerom

1. Polsek Waris
2. Polsek Senggi
3. Polsek Web

Sarmi

1. Polsek Pantai Timur
2. Polsek Pantai Barat
3. Polsek Tor Atas
4. Polsek Bonggo

Pegunungan Bintang

1. Polsek Okbibab
2. Polsek Kiwirok
3. Polsek Oksibil

Tolikara

1. Polsek Tolikara

Yahukimo

1. Polsek Kurima

Biak Numfor

1. Polsek Biak Timur
2. Polsek Yendidori

Supiori

1. Polsek Supiori Utara
2. Polsek Supiori Selatan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved