Daftar 80 Polsek di Papua yang Tak Lagi Lakukan Penyidikan sesuai Kebijakan Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan terkait polsek-polsek yang kini tidak lagi melakukan proses penyidikan.
Editor:
Astini Mega Sari
Tribunnews.com/istimewa
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021. apabila tersangka pelanggar UU ITE sudah meminta maaf, maka para penyidik diarahkan untuk melakukan mediasi antara korban dan tersangka.
1. Polsek Apalapsili
Baca juga: Lemhannas RI Bersama Pemprov Bahas Solusi Penyelesaian Masalah di Papua
Keerom
1. Polsek Waris
2. Polsek Senggi
3. Polsek Web
Sarmi
1. Polsek Pantai Timur
2. Polsek Pantai Barat
3. Polsek Tor Atas
4. Polsek Bonggo
Pegunungan Bintang
1. Polsek Okbibab
2. Polsek Kiwirok
3. Polsek Oksibil
Tolikara
1. Polsek Tolikara
Yahukimo
1. Polsek Kurima
Biak Numfor
1. Polsek Biak Timur
2. Polsek Yendidori
Supiori
1. Polsek Supiori Utara
2. Polsek Supiori Selatan