Fakta Gubernur Papua Lukas Enembe Dideportasi dari PNG, Naik Ojek hingga Tak Punya Izin Tinggal
Gubernur Papua Lukas Enembe yang masuk ke Papua Nugini melalui jalur ilegal akhirnya dideportasi pada Jumat (2/4/2021).
Sementara itu, Sementara Konsulat RI untuk Vanimo, Allen Simarmata membenarkan kejadian tersebut.
Meski tidak mempunyai dokumen resmi, Lukas beserta rombongannya diketahui tinggal di Hotel Vanimo.
"Beliau dua hari di sana, saya baru tahu kemarin," kata dia.
Teguran dari Kemendagri untuk Lukas Enembe
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memberikan teguran kepada Gubernur Papua Lukas Enembe yang melakukan perjalanan atau pelintasan perjalanan ke luar Indonesia yakni ke Papua Nugini (PNG) melalui jalur tidak resmi.
Berdasarkan rilis yang diterima Tribun-Papua.com, Sabtu (3/4/2021), ada empat poin ketentuan yang diberikan oleh Kemendagri kepada Gubenur Lukas Enembe.
1. Berdasarkan Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 373 ayat.(1) dan Pasal 374 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
2. Pengaturan tentang kunjungan luar negeri baik untuk kepentingan kedinasan maupun untuk alasan penting telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah sebagai pedoman
bagi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pelaksanaannya.
3. Berdasarkan fakta bahwa Saudara Gubernur melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan mengingatkan sekaligus
memberikan teguran agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri.
4. Perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka terdapat sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Berita lain terkait Lukas Enembe
(Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi)(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Gubernur Papua Dideportasi dari Papua Nugini, Gegara Lewat Jalur Tikus dan Tak Punya Izin Tinggal"