Fakta Gubernur Papua Lukas Enembe Dideportasi dari PNG, Naik Ojek hingga Tak Punya Izin Tinggal
Gubernur Papua Lukas Enembe yang masuk ke Papua Nugini melalui jalur ilegal akhirnya dideportasi pada Jumat (2/4/2021).
TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe yang masuk ke Papua Nugini (PNG) melalui jalur ilegal atau jalan tikus dan tak punya izin tinggal, akhirnya dideportasi pada Jumat (2/4/2021).
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Lukas Enembe tidak menyebut alasannya melakukan tindakan tersebut.
Hanya saja, ia mengakui jika kedatangannya ke Papua untuk pergi berobat.
"Saya pergi untuk terapi saraf kaki, kalau saraf otak kita sudah terapi di Jakarta. Sama-sama konsul saya di sana, sejak hari pertama," ujar Lukas.
Baca juga: Ke Papua Nugini secara Ilegal, Gubernur Papua Lukas Enembe Dapat Teguran Kemendagri
Menggunakan ojek
Lukas pergi ke Papua Nugini bersama kerabatnya berinisial HA dan seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya pada Rabu (31/3/2021) siang.
Saat melewati jalur tikus itu ia menggunakan jasa ojek.
Seorang pengemudi ojek, Hendrik (bukan nama sebenarnya) mengakui hal itu.
"Ada tiga orang, sebelum antar, sempat ketiganya jalan kaki yang kemudian saya antar padahal sudah mau dekat dengan tujuan mereka masuk ke PNG," kata Hendrik di Jayapura, Jumat (2/4/2021).
Setelah mengantarkan ketiganya, ia dan rekannya lalu diberi upah sebesar Rp 100.000.
"Saya dikasih Rp 100.000 padahal biasanya sekali angkut penumpang hanya dua Kina (mata uang PNG) kalau dirupiahkan hanya Rp 7.000, Namun pada akhirnya saya terima dan berbagi dengan teman," kata Hendrik.
Baca juga: Ke Papua Nugini Lewat Jalan Tikus, Gubernur Papua Lukas Enembe: Saya Pergi untuk Terapi Saraf Kaki
Dilaporkan ke Pos Satgas 131
Saat mengantarkan Lukas dan kerabatnya ke perbatasan PNG itu, rekannya curiga jika itu sang gubernur.
Oleh karena itu, rekan pengemudinya melaporkannya ke Pos Satgas 131.
Setelah dua hari tinggal di PNG, Lukas dan kerabatnya lalu dideportasi karena tidak mengantongi surat secara legal.