Ke Papua Nugini secara Ilegal, Gubernur Papua Lukas Enembe Dapat Teguran Kemendagri
Kemendagri RI memberikan teguran kepada Gubernur Papua Lukas Enembe yang melakukan perjalanan ke Papua Nugini (PNG) melalui jalur tidak resmi.
Hal intu berdasarkan keterangan dari personel Pos Perbatasan Skouw maupun Konsulat RI di Vanimo, Provinsi Sandaun, Papua Nugini, dalam rilis yang diterima Tribun-papua.com, Kamis (1/4/2021).
Bahwa pada Rabu (31/3/2021) kemarin Gubernur Papua telah menyeberang ke Papua Nugini tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian melalui jalur tak resmi atau jalur tikus.
Jalur tikus yang dimaksud adalah jalan non-resmi yang selama ini sering digunakan oleh para penyeberang ilegal dari dan ke PNG.
Sebagai pemegang paspor dinas, berdasarkan UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Gubernur Lukas Enembe juga disebut tidak melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen keimigrasian berupa paspor dinas, exit permit dan visa.
Lukas Enembe juga disebut telah melanggar protokol kesehatan di Indonesia dan Papua Nugini.
Berita lain tentang Lukas Enembe
(*)