ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Dukun Cabul Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Padahal Pelaku Berteman dengan Ayah Korban

Seorang gadis berusia 16 tahun dirudapaksa berulang kali oleh ayah temannya yang berprofesi sebagai dukun.

Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi pemerkosaan- Seorang gadis berusia 16 tahun dirudapaksa berulang kali oleh ayah temannya yang berprofesi sebagai dukun. 

"Ya keris, minyak dan lain-lain sebagai media saja, iming-iming agar korban yakin," tuturnya.

Dalam ritual pertamanya, tersangka yang berstatus duda itu mengaku tertarik dengan korban. Hingga akhirnya, korban dirudapaksa di rumah praktek perdukunannya.

Baca juga: Kabid di Bungo Tabrak Bocah Pakai Mobil Dinas hingga Tewas, Polisi Tetapkan Jadi Tersangka

"Awalnya korban menolak, ya berusaha dirayu agar korban mendapatkan apa yang diinginkan, akhirnya mau," kata Bayu.

Tak hanya sekali, tindakan tidak senonoh itu dilakukan berulangkali. Dengan dalih, tersangka meminta korban agar rutin datang ke tempatnya untuk menjalankan ritual itu sembari mengancam akan menyantetnya.

Hingga akhirnya, korban pun melapor kepada kepolisian dengan kasus pelecehan.

"Tidak ada paksaan. Awalnya tidak mau, tetapi akhirnya mau," akunya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Berita terkait kasus rudapaksa

(TribunJateng.com/Saiful Ma'sum)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bayu Dukun Cabul Kendal Setubuhi Gadis Teman Anaknya hingga 10 Kali, Jika Menolak Akan Disantet

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved