KKB Papua
Anggota Komisi I Sebut Pelabelan Teroris pada KKB Papua Tak akan Bermasalah di Dunia Internasional
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyebut pelabelan teroris terhadap KKB Papua tak akan menimbulkan masalah di dunia internasional.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pelabelan teroris terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dinilai tidak akan menimbulkan masalah di dunia internasional.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi.
Menurutnya, pelabelan teroris ini justru akan didukung internasional dengan sulitnya KKB meminta bantuan atau berlindung di luar negeri.
"Justru teroris-teroris ini sudah mati kutu lah. Dia mau ke Jenewa juga enggak bisa. Ke New York juga enggak bisa," kata Bobby dalam diskusi virtual bertajuk "Memahami Papua Serta Upaya Penyelesaian Secara Kolaboratif dan Holistik", Kamis (6/5/2021).
Bobby melanjutkan, dengan pelabelan teroris tersebut juga menandakan bahwa KKB bukan merupakan kelompok separatis.
Ia mengatakan, kelompok separatis berbeda dengan teroris, karena kelompok separatis masih dapat didengar suaranya di dunia internasional.
Baca juga: KKB Dilabeli sebagai Organisasi Teroris, Pemerintah Dinilai Buntu Ide Selesaikan Konflik Papua
"Ini bukan separatis. Kalau separatis, kita bisa represif militer, tetapi suara mereka didengar di internasional. Ini (teroris) tidak bisa," ujarnya.
Bobby pun menguatkan argumennya mengapa KKB layak dilabeli teroris dan bukan separatis.
Menurutnya, separatis memiliki okupasi wilayah dan ada dukungan dari rakyat.
"Nah, ini tidak ada, mereka membunuhi rakyatnya sendiri," tutur dia.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah memutuskan KKB di Papua sebagai teroris.
Keputusan tersebut diambil menyusul semakin masifnya kekerasan yang dilakukan KKB yang berujung pada kematian.
Baca juga: Belum Turunkan Densus 88 ke Papua untuk Atasi KKB, Polri: Satgas Nemangkawi yang Bekerja
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU menjadi salah satu rujukan keputusan tersebut diambil.
"Berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," ujar Mahfud, Kamis (29/4/2021).
Namun, pelabelan itu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat karena dianggap tak akan menyelesaikan permasalahan di Bumi Cendrawasih.
Berita lainnya terkait KKB Papua
(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelabelan Teroris pada KKB Dinilai Tak Akan Bermasalah di Dunia Internasional