Nasib Brigadir ET yang Dipergoki Tidur dengan Istri Orang, Polda Maluku: Akan Diberi Sanksi
Kabid Humas Polda Maluku menuturkan akan memberi sanksi pada Brigadir ET, oknum polisi yang bertugas di Direktorat Narkoba Polda Maluku.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menuturkan akan memberi sanksi pada Brigadir ET, oknum polisi yang bertugas di Direktorat Narkoba Polda Maluku.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir ET tertangkap basah tidur dengan istri orang.
“Sanksi akan diberikan sesuai dengan perbuatannya, tapi sampai saat ini kan masih dilakukan pemeriksaan, belum ditetapkan sebagai tersangka,” Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, kepada Kompas.com, Minggu (6/6/2021) malam.
Kata Ohoirat, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum dan mencoreng institusi Polri.
Baca juga: Warga Heboh dengan Sosok Makhluk Misterius, Berjalan seperti Manusia dan Bau Busuk, Ini Kata BKSDA
"Intinya kami proses siapapun anggota yang bersalah, kami tidak akan tolerir kasus tersebut," ujarnya.
Dalam kasus ini, selain akan diproses secara kode etik, juga akan diproses secara pidana.
Ohoirat mengatakan, kasus ini akan diproses secara transparan dan tidak akan ditutup-tutupi.
“Kami tidak akan menutup-nutupi kasus ini, kami akan proses secara transparan,” ungkapnya.
Jika yang bersangkutan terbukti bersalah, lanjutnya, maka akan pihaknya tidak akan melindungi anggotanya tersebut.
Saat ini, Brigadir ET masih menjalani pemeriksaan oleh anggota Propam Polda Maluku.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir ET, oknum polisi yang betugas di Direktorat Narkoba Polda Maluku, diamankan anggota Propam Polda Maluku.
Baca juga: Digerebek di Rumahnya pada Pukul 3 Pagi, Oknum Polisi Tertangkap Basah Tidur dengan Istri Orang
ET diamankan di rumah selingkuhannya berinisial ED di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 03.00 WIT.
Saat ditangkap di rumah selingkuhannya, Brigadir ET dan ED sedang berada di salah satu kamar di rumah tersebut.
Penangkapan terhadap Brigadir ET ini dilakukan setelah suami ED, JL (43) yang menangkap basah istrinya sedang tidur bersama pria lain.
JL lalu mendatangi kantor Polda Maluku untuk melaporkan kejadian itu pada Sabtu (5/6/2021) malam.
Setelah ditangkap, Brigadir ET bersama selingkuhannya ED langsung dibawa ke kantor Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.
Berita daerah lainnya
(Kompas.com/ Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Polisi yang Tidur dengan Istri Orang Terancam Kena Sanksi"