Kreditur Motor Teriak Ada Begal, Debt Collector di Subang Tewas Dikeroyok Massa
Seorang penagih utang atau debt collector di Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tewas dihakimi massa pada Jumat petang (4/6/2021).
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang penagih utang atau debt collector di
Dia diduga tewas dikeroyok setelah menarik kendaraan roda dua milik seorang kreditur motor, warga Ujung Berung, Kota Bandung.
Ia menarik sepeda motor itu diduga telat setoran selama satu tahun.
Saat diambil, sepeda motor tersebut sedang digunakan di wilayah Jalancagak Kabupaten Subang pada Jumat siang (4/6/2021).
Setelah dicabut sepeda motor tersebut rencananya akan dibawa ke daerah Lembang Kabupaten Bandung Barat bersama seorang pengendaranya.
Baca juga: KKB Ancam Tembak Orang Non Papua di Bumi Cendrawasih, Ini Langkah TNI-Polri
Namun belum sampai di daerah Jabong Kabupaten Subang seorang pengendara tersebut minta turun lalu berteriak meminta pertolongan warga mengaku dihipnotis dan dibegal oleh DC tersebut.
Dandi rekan DC tersebut menuturkan, mereka dikejar oleh warga Jabong hingga tertangkap di wilayah Sagalaherang, bahkan rekaman CCTV menunjukkan DC tersebut sempat ditabrak.
"Kalau saya yang mengendarai sepeda motor tarikan lari ke kantor Polsek Jalancagak, namun korban lari ke arah Sagalaherang," ujar Dandi ketika dihubungi Tribun, Selasa (8/6/2021).
"Pas sampai di dekat pasar Sagalaherang dia gak bisa bawa motor kenceng, terus sempat jatuh dari motor pas dia bangun langsung ditabrak sama yang ngejar," lanjut Dandi.
Setelah ditabrak, korban (DC) tersebut lalu dibawa oleh warga yang mengejar ke tempat sepi.
"Dia sempat dicekoki minuman, sambil terus dipukuli," imbuhnya.
Baca juga: 5 Fakta Oknum ASN Digerebek Istri saat Selingkuh: Bukan Pertama Kali dan Kerap Lakukan KDRT
Setelah dipukuli korban dibawa ke Polsek Sagalaherang.
"Karena saya di Polsek Jalancagak cagak, dia (korban) saya minta diambil dari Polsek Sagalaherang ke Polsek Jalancagak, karena saya ada disini," ujarnya.
"Dia dibawa ke Puskesmas dari Polsek Jalancagak, tapi menurut keterangan Puskesmas katanya gak ada luka parah, karena kami sudah ada upaya damai korban kami bawa ke rumah sakit Pamanukan," kata Dandi.
Namun sesampainya di rumah sakit, pihak rumah sakit tidak menyanggupi penanganan korban.
"Di rumah sakit Pamanukan itu gak sanggup katanya, saya hubungi keluarga korban terus dibawa ke rumah sakit Siloam Purwakarta," kata dia.
"Korban meninggal itu tak lama setelah sampai di rumah sakit Siloam Purwakarta, pada hari Sabtu," katanya.
Dandi menuturkan, ia bersama korban melakukan penagihan atas perintah kantor Federal International Finance (FIF) Cabang Pamanukan.
"Kita dapat data penagihan itu dari FIF Pamanukan, karena posisi unit sekarang adanya di Subang meskipun unit itu dari Bandung jadi kita yang narik," pungkasnya.
PT FIF Bantah Beri Penugasan Tarik Motor
Informasi tersebut dibantah oleh FIF Cabang Pamanukan, dikutip Tribun-Papua dari rilis yang diterima, pada Kamis (17/6/2021).
"Terkait dengan pemberitaan yang menyatakan bahwa penarikan unit atau penagihan dilakukan berdasarkan perintah atau penugasan dari Cabang FIFGROUP Pamanukan itu tidak benar," keterangan dalam rilis FIF.
"Cabang FIFGROUP Pamanukan telah melakukan investigasi -terhadap kontrak tersebut dan tidak mendapati adanya perintah penugasan penarikan unit atas kontrak tersebut baik berupa Surat Tugas ataupun Surat Kuasa kepada karyawan maupun mitra yang bekerja sama dengan Cabang FIFGROUP Pamanukan."
Baca juga: Debt Collector di Subang Tewas Dikeroyok, PT FIF Bantah Beri Penugasan Penarikan Motor
Kepala Cabang FIFGROUP Pamanukan, Ruben Adrianus, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pelanggan FIFGROUP, agar selalu waspada.
"Pastikan kebenaran identitas dan Surat Tugas atau Surat Kuasa terhadap siapapun yang ingin melakukan penarikan unit dengan mengatasnamakan FIFGROUP."
"Cabang FIFGROUP Pamanukan selalu menjalankan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Ruben juga menyampaikan kepada seluruh pelanggan FIFGROUP untuk melakukan kewajibannya sesuai dengan yang ada di dalam perjanjian yang telah disepakati.
"Apabila terdapat kendala dalam melakukan kewajibannya segera berkoordinasi kepada pihak cabang untuk mendapatkan jalan terbaik bagi kedua belah pihak."
Catatan Redaksi: Berita ini telah diperbarui pada Kamis, 17 Juni 2021 dengan memasukkan hak jawab pihak FIF. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Terima kasih.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Debt Collector Tewas usai Tarik Motor Warga Ujung Berung, Dikeroyok Warga di Pasar Sagalaherang