Jumat, 1 Mei 2026

2 Gadis Dirudapaksa dan Dibunuh Aipda Roni, Korban Sempat Dibawa ke Rumah dan Dilihat Istri

Seorang oknum Anggota Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, terancam hukuman mati karena telah merudapaksa dan membunuh dua gadis.

Tayang:
TRIBUN-MEDAN.com/HO
Aipda Roni Syahputra, pelaku rudapaksa dan pembunuhan RP (21) dan AC (13). 

Sepulang dari piket, Minggu (21/2/2021) pagi, ia mendapati RP dan AC dalam kondisi lemas.

Tetapi, karena kondisi keduanya tak kunjung pulih, Aipda Roni memutuskan untuk menghabisi nyawa mereka dengan cara membekap.

Istri Aipda Roni yang menyaksikan pembunuhan itu tak bisa berbuat apa-apa karena diancam akan dibunuh.

Setelah memastikan RP dan AC tewas, Aipda Roni membuang jenazah keduanya di tempat berbeda.

RP dibuang di Kabupaten Sergai dan ditemukan pada Senin (22/2/2021) pukul 01.50 WIB.

Sementara AC yang dibuang di Kecamatan Medan, Kota Medan ditemukan pada Senin (22/2/2021) pagi.

Baca juga: Dinkes Papua Barat Pastikan Sekolah di Manokwari Bebas Corona Sebelum Tatap Muka

Sosok Aipda Roni

Aipda Roni Syahputra (45) baru bertugas di Polres Pelabuhan Belawan selama dua tahun.

Mengutip Tribun Medan, ia sempat bertugas di satuan Polres Toba dan Polsek Balige.

Seorang sumber di kepolisian mengatakan Aipda Roni dikenal sebagai sosok yang sering bermasalah.

Sumber tersebut diketahui merupakan rekan kerja Aipda Ron selama empat tahun di Polres Toba dan Polsek Balige.

"Sering bermasalah juga selama di Toba," katanya, Kamis (25/2/2021).

"Sering tidak masuk, sekali masuk udah dihukum," imbuhnya.

Sementara itu, di lingkungan tempat tinggalnya, Aipda Roni dikenal kurang bersosialisasi.

Tetangga Aipda Roni, Rudi, mengatakan pelaku pembunuhan tersebut tak pernah bergabung dengan warga sekitar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved