Jumat, 1 Mei 2026

2 Gadis Dirudapaksa dan Dibunuh Aipda Roni, Korban Sempat Dibawa ke Rumah dan Dilihat Istri

Seorang oknum Anggota Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, terancam hukuman mati karena telah merudapaksa dan membunuh dua gadis.

Tayang:
TRIBUN-MEDAN.com/HO
Aipda Roni Syahputra, pelaku rudapaksa dan pembunuhan RP (21) dan AC (13). 

Setelahnya, Aipda Roni lantas menarik tangan kiri RP dan sempat melakukan pelecehan seksual.

Korban pun menolak dan mencoba berontak.

AC yang sempat membentak Aipda Roni karena menyaksikan pelecehan itu, dipukul lehernya hingga kepala terbentur kursi tengah.

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Wartawan di Sumut, Korban Minta Rp 12 Juta Tiap Bulan dan Pil Ekstasi

Selanjutnya, Aipda Roni langsung memborgol tangan RP dan AC.

Ia juga sengaja membekap mulut korban agar tidak bisa berteriak.

“Lalu menggunakan borgol (terdakwa) memukul dahi sekitar pelipis korban RP dan memborgol tangan kirinya."

"Terdakwa menarik secara paksa tangan kanan korban AC kemudian menyatukan kedua tangan korban,” ucap Jaksa.

Baca juga: Jubir Gubernur Papua Rivai Darus, Penunjukkan Plh Gubernur Papua Tak Lalui Prosedur

Mengutip Tribun Medan, kedua korban kemudian dibawa ke sebuah penginapan di daerah Padang Bulan.

"Ternyata dia membawa ke salah satu penginapan yang ada di daerah Padang Bulan," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, Jumat (26/2/2021).

Di penginapan tersebut, Aipda Roni merudapaksa RP dan AC.

Ia kemudian membawa dua korban pulang ke kediamannya di kawasan Rengah Pulau.

Di tengah perjalanan, Aipda Roni menghubungi sang istri agar dibukakan pintu pagar.

Saat tahu suaminya membawa dua gadis sambil diborgol dan dibekap, istri Aipda Roni bertanya.

Namun, Aipda Roni mengancam akan membunuh sang istri jika banyak tanya.

Dilansir Tribun Medan, usai menyekap kedua korban di kamar belakang, Aipda Roni kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved