2 Gadis Dirudapaksa dan Dibunuh Aipda Roni, Korban Sempat Dibawa ke Rumah dan Dilihat Istri
Seorang oknum Anggota Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, terancam hukuman mati karena telah merudapaksa dan membunuh dua gadis.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang oknum Anggota Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, terancam hukuman mati karena telah merudapaksa dan membunuh dua gadis, RP (21) dan AC (13).
Hal ini disampaikan dalam sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (21/6/2021).
Dikutip dari Tribun Medan, pembunuhan yang dilakukan Aipda Roni Syahputra (45) ini terjadi pada Februari 2021 lalu.
Kasus ini bermula saat korban RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 16.20 WIB, untuk menanyakan barang titipan tahanan.
Aipda Roni yang saat itu bertugas piket jaga tahanan, langsung meminta nomor telepon RP, beralasan agar bisa membantu korban mencari barang titipan yang dimaksud.
Diketahui, Aipda Roni memang tertarik pada sosok RP.
Malamnya, ia menghubungi RP untuk mengajak bertemu.
Alasannya, ingin membicarakan soal barang titipan yang dicari RP.
Namun, RP menolak ajakan tersebut.
Baca juga: Oknum Polisi di Sorong Jadi Tersangka Pembunuhan, Tega Bakar Istrinya karena Masalah Utang
Tak berhenti sampai di situ, pada Sabtu (20/2/2021), Aipda Roni kembali menghubungi RP.
Ia sengaja berbohong mengaku sudah menemukan barang titipan RP, yaitu uang dan HP, agar korban bersedia diajak bertemu.
Ditemani AC, RP pun bersedia menemui Aipda Roni di Polres Pelabuhan Belawan.
Alih-alih berbicara di kantor Polres, Aipda Roni mengajak RP dan AC pergi naik mobil.
RP yang awalnya duduk di jok tengah, diminta pindah ke depan dengan alasan supaya lebih enak mengobrol.
“Masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil,” kata Jaksa meniru ucapan Aipda Roni, yang dikutip dari surat dakwaan pada Rabu (23/6/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/aipda-roni-syahputra-pelaku-rudapaksa-dan-pembunuhan-rp-21-dan-ac-13.jpg)