ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PAPUA TERKINI

BREAKING NEWS: Ini Alasan Kelompok Masyarakat Demo Tolak Dance Yulian Flassy Jadi Plh Gubernur Papua

Pendemo yang mengatasnamakan diri dari kelompok masyarakat pegunungan berunjuk rasa menolak Dance Yulian Flassy ditunjuk sebagai Plh Gubernur Papua

Penulis: Arni Hisage | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat pegunungan Papua berunjuk rasa menolak penunjukan Dance Yulian Flassy jadi pelaksana harian Gubernur Papua, Jumat (25/6/2021) 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Nandi Tio G Effendy

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Pendemo yang mengatasnamakan diri dari kelompok masyarakat pegunungan Papua berunjuk rasa menolak Dance Yulian Flassy ditunjuk sebagai pelaksana harian Gubernur Papua.

Pengunjuk rasa menggugat keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian karena menunjuk Dance Y Flassy sebagai Pelaksana Harian Gubernur Papua.

Mereka merasa Gubernur Papua, Lukas Enembe masih mampu melaksanakan semua tugasnya di tanah Papua, tapi masih sakit dan menjalani perawatan di Singapura.

Baca juga: Gelar Aksi Demo, Mahasiswa UNIPA Kritik Label Teroris KKB: Rakyat yang akan Menjadi Korban

Pengunjuk rasa juga menilai, penunjukan Plh Gubernur Papua terlalu cepat karena masih dalam suasana duka atas meninggalnya Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) sebagai pelaksana harian Gubernur Papua.

Baca juga: Polisi dan Satpol PP Bubarkan Pendemo yang Menolak Penunjukan Plh Gubernur Papua

Pada Kamis, 24 Juni 2021 Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan telegram bernomor T.121.91/4124/OTDA.

Surat telegram itu berisi berkenan dengan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini melakukan pengobatan di Sinagpura sebagaimana dengan surat Mendagri Papua Nomor 857/2590/SJ Tanggal 23 April 20201.

Maka memperhatikan surat itu, Sekda atas nama Gubernur Papua Nomor 121/7136/SET tertanggal 24 Juni 2021 perihal pelaksanaan harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved