Rabu, 20 Mei 2026

SATWA KHAS PAPUA

Ini Satwa Khas Papua yang Bisa Penjarakan Penjualnya Selama 5 Tahun

pemerintah melalui undang-undang memberikan sanksi keras kepada siapapun yang melakukan perburuan terhadap Kuskus

Tayang:
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: M Choiruman
TRIBUN-PAPUA.COM
KUSKUS - Satwa dilindungi yang menjadi salah satu maskot Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 dijual dalam keadaan hidup, di Jalan Ardipura Raya Polimak No 1, Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Minggu (27/6/2021) 

Sekadar diketahui, secara nasional terdapat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan ekosistemnya.

Di dalam Undang-Undang tersebut, ditegaskan bagi setiap orang, dilarang tanpa ijin, menangkap, mengambil, merusak, memusnahkan, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara dan mengangkut serta meniagakan satwa atau spesies, yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Apabila terbukti melanggar, sanksinya tidak main-main, yakni akan dipenjarakan maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved