ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Bocah SD Dicabuli Ayah Kandung hingga Hamil, Korban Ketakutan akan Dibunuh jika Melawan

PMN, bocah yang masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD) kini hamil setelah dicabuli oleh ayah kandungnya, PON.

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
ILUSTRASI pencabulan - PMN, bocah yang masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD) kini hamil setelah dicabuli oleh ayah kandungnya, PON. 

TRIBUN-PAPUA.COM - PMN, bocah yang masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD) kini hamil setelah dicabuli oleh ayah kandungnya, PON.

PON melakukan pencabulan tersebut sejak Agustus 2020 silam di rumahnya yang berada di daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).

PMN yang sempat menolak tak berani melawan lantaran diancam akan dibunuh oleh PON.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, terbongkarnya kasus pencabulan itu setelah korban melapor ke neneknya bahwa ia hamil.

Baca juga: Fakta Viral Video Nakes Menangis di Samping Keranda Istri yang Meninggal karena Covid-19

Baca juga: Fakta KKB Berondong Tembakan di Yahukimo, Para Pekerja Kabur Ketakutan hingga Numpang di Rumah Warga

"Saat ditanya neneknya, korban mengaku kalau dicabuli berulang kali oleh ayah kandungnya. Keluarga yang tak terima, kemudian lapor polisi," kata Mahdi, Minggu (27/6/2021) pagi.

Polisi yang mendapat laporan dari nenek korban langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kata Mahdi, saat nenek korban membuat laporan ke polisi, pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya ia berhasil ditangkap di Kota Kupang, pada Sabtu, (26/6/2021).

"Kasus itu dilaporkan pada 22 April 2021 lalu dan kita tangkap pelaku kemarin," ungkapnya.

Awal Kejadian

Kata Mahdi, kasus pencabulan ini terjadi pada 20 Agustus 2020 silam.

Saat itu, korban sedang sendirian di rumah, sementara ibunya sedang berada di rumah keluarga.

Kemudian, sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku membangunkan korban dan menyuruhnya untuk membuka pakaiannya.

Baca juga: Inilah Alasan Lukas Enembe Larang Aksi Demo soal Plh Gubernur Papua

Saat itu, lanjut Mahdi, pelaku memaksa anaknya untuk berhubungan badan.

Perbuatan bejat pelaku terakhir kali dilakukannya pada November 2020.

Tak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya, korban lalu ke rumah kakak kandungnya berinisial J di Kota Kupang lalu mencetitakan apa yang dialaminya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved