ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PAPUA TERKINI

Lukas Enembe, Dance Flassy, dan Mendagri Sudah 2 Kali Berpolemik

Seleksi Sekda Papua akhirnya diikuti lima nama, yaitu Juliana Waromi, Doren Wakerkwa, Wasuok Demianus Siep, Dance Yulian Flassy, dan Basiran.

Editor: Roy Ratumakin
DOK HUMAS KEMENDAGRI via KOMPAS.COM
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Sekda Papua Dance Yulian Flassy usai pelantikan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (1/3/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Polemik antara Lukas Ebembe, Dance Flassy, dan Mendagri bukan kali pertama terjadi. Ini kali keduanya.

Polemik pertama terjadi ketika posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua diisi oleh dua orang sekaligus dinhari yang sama.

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal melantik Doren Wakerkwa sebagai Penjabat (Pj) Sekda Papua di Jayapura pada Senin (1/3/2021) sekitar pukul 14.30 WIT.

Baca juga: Ajak Masyarakat Tak Demo, Ketua Pemuda Adat: Jaga Nama Baik Gubernur dan Buktikan PON XX Aman

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua definitif di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin sekitar pukul 13.30 WIB atau 15.30 WIT.

Pelantikan Dance sebagai sekda definitif berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Usai dilantik, Dance mengaku mendapat restu dari Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sekda Papua definitif terakhir kali dijabat Herry Dosinaen pada 7 April 2020. Saat itu, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal melantik Ridwan Rumasukun sebagai Pj Sekda Papua dengan tugas utama melakukan pemilihan pejabat definitif Sekda.

Seleksi Sekda Papua akhirnya diikuti lima nama, yaitu Juliana Waromi, Doren Wakerkwa, Wasuok Demianus Siep, Dance Yulian Flassy, dan Basiran.

Pada 10 Juli 2021, calon Sekda Papua mengerucut menjadi tiga orang, yaitu Doren Wakerkwa, Wasuok Demianus Siep, dan Dance Yulian Flassy.

Baca juga: Tolak Aksi Unjuk Rasa, Kapolda Papua Tak Segan Tindak Tegas jika Ada yang Nekat: Pasti Ditangkap

Ketiga nama tersebut diserahkan kepada Tim Penilaian Akhir yang terdiri dari Wakil Presiden, Setkam, Mensesneg, Menpan-RB, Kepala BIN, dan Kepala BKN.

Pada 23 September 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan memilih Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua.

Namun, hal tersebut kemudian menjadi polemik karena muncul pro dan kontra.

Setelah enam bulan Keppres terbit, Dance dilantik menjadi Sekda Papua yang definitif.

Sementara Doren Wakerkwa yang jabatan sebelumnya menjabat Asisten I Setda Papua sejak 25 September 2020, juga diangkat menjadi Pj Sekda Papua pada hari yang sama.

MALLADMINISTRASI - Juru Bicara Gubernur, Rivai Darus saat menunjukkan gawainya saat melakukan vidio call dengan Gubernur Papua Lukas Enembe.
MALLADMINISTRASI - Juru Bicara Gubernur, Rivai Darus saat menunjukkan gawainya saat melakukan vidio call dengan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Tribun-Papua.com/Calvin Erari)

Polemik kedua terjadi ketika surat sakti dari Mendagri melalui Dirjen Otda menunjuk Sekda Papua Dance Flassy menjabat sebagai pelaksana harian Gubernur Papua.

Surat saksi tersebut diturunkan dengan alasan roda pemerintahan di Bumi Cemderawasih harus tetap berjalan.

Hal ini mengingat Gubernur Papua Lukas Enembe sedang fokus pemulihan kesehatan di Singapura, serta bepulangnya Almarhum Klemen Tinal selaku Wakil Gubernur Papua.

Pada Kamis, 24 Juni 2021 KKemendagri mengeluarkan telegram bernomor T.121.91/4124/OTDA.

Baca juga: Jubir Gubernur Papua Rivai Darus, Penunjukkan Plh Gubernur Papua Tak Lalui Prosedur

Surat telegram itu berisi berkenan dengan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini melakukan pengobatan di Singapura sebagaimana dengan surat Mendagri Papua Nomor 857/2590/SJ Tanggal 23 April 20201.

Maka memperhatikan surat itu, Sekda atas nama Gubernur Papua Nomor 121/7136/SET tertanggal 24 Juni 2021 perihal pelaksanaan harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua.

Menyikapi hak tersebut, Gubernur Lukas melalui jubirnya Rivai Darus, menolak dengan tegas penunjukkan tersebut.

“Intinya, hingga hari ini Lukas Enembe masih aktif sebagai Kepala Daerah Provinsi Papua,” tegas Rivai.

Kata Rivai, Gubernur Lukas sangat menyayangkan adanya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Dirjen OTDA keluaran 24 Juni 2021 yang menyatakan penunjukkan Plh Gubernur Papua.

“Melalui keterangan resmi itu, pak Lukas melihat adanya indikasi malladministrasi yang terjadi, sebab penunjukkan tersebut tidak melalui prosedur,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved