ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Massa Bakar Sejumlah Kantor Pemerintah di Yalimo, DIduga Tak Terima Putusan MK

Fakhiri belum bisa memberi keterangan lanjutan karena masih menunggu laporan dari personelnya yang berada di Polres Yalimo.

Editor: Claudia Noventa
Istimewa
Situasi pembakaran perkantoran dan fasilitas lainnya di Kabupaten Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pemakaran dilakukan massa di beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).

Peristiwa pembakaran itu terjadi pascaputusan Mahkamah Komstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil.

Massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan.

Sementara itu diketahui, sejumlah gedung pemerintah yang terbakar, di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, juga langsung mengirimkan personelnya ke lokasi kejadian.

"Ya benar ada aksi massa di Yalimo," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, melalui pesan singkat, Selasa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bawaslu Sayangkan Aksi Massa yang Bakar Perkantoran di Yalimo Papua

Baca juga: Presiden: Kritik Mahasiswa UI Bentuk Ekspresi di Negara Demokrasi

Fakhiri belum bisa memberi keterangan lanjutan karena masih menunggu laporan dari personelnya yang berada di Polres Yalimo.

Pilkada Yalimo 2020 diikuti dua pasangan calon kepala daerah, yakni Erdi Dabi-Jhon Wilil dan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 Erdi-Jhon menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua, Lakiyus-Nahum.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021. KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya pada 15 Mei 2021.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK. Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

Baca juga: Sebanyak 33 Kasus Terjadi di 5 Kabupaten, Kapolda Papua: Gangguan KKB Meningkat

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta pilkada.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved