Sosok
Sosok Victor Yeimo, Tersangka Dalang Kerusuhan Papua 2019
Victor Yeimo familiar di kalangan aktivis dan mahasiswa pro-kemerdekaan Papua. Ia vokal menyuarakan pembebasan Papua di berbagai mimbar demonstrasi.
Mereka telah dibebaskan dan kembali ke Papua, setelah pengadilan memutuskan tak terbukti bersalah.
Tujuh aktivis itu; Alexander Gobay, Fery Kombo, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Steven Itlay, dan Agus Kossay.
Rekam Jejak Kasus
Catatan kepolisian daerah Papua, menyebut Victor Yeimo terlibat dalam sejumlah kasus pidana;
Pada Maret 2019 bersama Veronica Koman hadir dalam sidang HAM PBB di Swiss, lalu berbicara tentang Hak Berpendapat Masyarakat Papua dan menetukan Nasib Sendiri.
Victor Frederik Yeimo merupakan DPO kasus Kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019, nomor DPO/22/IX/RES.1.24/2019/DITRESKRIMUM sesuai LP No : LP/317/IX/RES. 1.24/2019/Reskrimum tanggal 5 September 2019.
Victor Yeimo terlibat dalam kejadian Kerusuhan Jayapura terkait Isu Rasisme 19 Agustus 2019. Ia berperan sebagai aktor aksi di Kantor Gubernur Papua.
Victor Yeimo dalam video berdurasi 11.34 detik melakukan oerasi dengan meneriakan 'Papua Merdeka' di Kantor Gubernur Papua.
Aksi demo merespon isu rasisme 29 Agustus 2019, berperan sebagai aktor belakang layar. Demo, berujung anarkis mulai perusakan dan pembakaran fasilitas umum.
Victor Yeimo dalam video berdurasi 00.20 detik mengungkapkan dalam bahasa Inggris, bahwa rakyat Papua meminta referendum pada aksi demo kedua, 29 Agustus 2019, di Kantor Gubernur Papua.
Selaku Jubir Internasional Petisi Rakyat Papua (PRP), Yeimo melakukan konferensi pers sekaligus deklarasi perolehan dukungan terhadap PRP tahap I melalui chanel YouTube pada 26 November 2020.
Victor Yeimo ikut dalam upacara pengibaran bendara Bintang Kejora dalam peringatan HUT West Papua, di Port Moresby, ibu kota negara Papua New Guinea (PNG), 1 Desember 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal mengatakan berkas perkara Victor Yeimo telah memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi Papua, pada Jumat, 4 Juni 2021.
"Sejauh ini penyidik telah memeriksa 19 orang saksi, termasuk saksi ahli. Ada ahli bahasa, psikologi Sospol, hukum tata negara, dan ahli pidana,” kata kamal. (*)