ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sosok

Sosok Victor Yeimo, Tersangka Dalang Kerusuhan Papua 2019

Victor Yeimo familiar di kalangan aktivis dan mahasiswa pro-kemerdekaan Papua. Ia vokal menyuarakan pembebasan Papua di berbagai mimbar demonstrasi.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Victor Yeimo, Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Yeimo ditangkap polisi lantaran diduga sebagai dalang kerusuhan Jayapura pada Agustus 2019. Ia ditahan di Mako Brimob Polda Papua. 

"Dia ini punya laporan polisi cukup banyak. Pertama, terkait kasus kerusuhan Jayapura tahun 2019. Penyidik sedang menggali semua unsur terkait dengan semua LP terhadap yang bersangkutan, termasuk juga pelanggaran UU ITE," ujar Fakhiri kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, 10 Mei 2021.

Menurutnya, Victor Yeimo merupakan corong KNPB, yang selama ini dikenal sebagai underbouw Organisasi Papua Merdeka.

Atas penangkapan itu, diharapkan bisa membongkar semua pelanggaran yang dilakukan OPM serta kaitannya  gerakan bersenjata yang kerap menebar teror di wilayah pegunungan Papua.

Baca juga: Polisi Sebut Otak Kerusuhan Jayapura Victor Yeimo Suplai Data untuk Veronica Koman di Australia

Aktivis Papua Victor Yeimo bersama pengacara Veronica Koman di gedung PBB di Jenewa
Aktivis Papua Victor Yeimo bersama pengacara Veronica Koman di gedung PBB di Jenewa (ABC Australia)

Adapun hubungan Yeimo dengan Veronika Koman yang kini bermukim di Australia, sama-sama corong yang selama ini menyebar informasi tak benar atas apa yang terjadi di Papua.

"Mereka sama-sama corong. Informasi yang diambil KNPB, lalu dikirim ke Veronica Koman di Australia sana," ungkap Fakhiri.

Victor Yeimo sendiri sempat melarikan diri ke negara Papua New Guinea (PNG) yang berbatasan langsung Kota Jayapura.

Polisi melacak jejak Yeimo berada di Jayapura sejak September 2020. Setelah delapan bulan menghirup udara segar di Papua, akhirnya Yeimo ditangkap.

Polisi menyita barang bukti berupa mobil, handphone dan sebuah hardisk eksternal dari tangan Yeimo. Penyidik pun telah membuka isi file dalam hardisk yang diamankan.

"Saya sudah dapat informasi bahwa isinya semua berkaitan dengan organisasi KNPB," kata Fakhiri.

Hingga kini, Penyidik Ditreskrimum Polda Papua tengah bekerja keras untuk menelusuri aliran dana di balik aktivitas provokasi yang dilakukan Victor Yeimo.

Atas perbuatannya, Victor Yeimo dijerat pasal berlapis.

Antaralain Pasal 106 Jo Pasal 82 KUHP, Pasal 110 KUHP, Pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 6 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.

Termasuk Pasal 160, 187 KUHP, Pasal 365 KUHP, atau Pasal 170 ayat (1) KUHP, dan Pasal 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.

Kasusnya pun telah memasuki tahap satu atau pemberkasan dan kelengkapan alat bukti.

Sebelum Victor Yeimo, tujuh aktivis mahasiswa Papua juga ditangkap. Proses peradilannya dialihkan ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca juga: Sejumlah Ormas dan Tokoh Papua Dorong Polisi Proses Victor Yeimo Terduga Dalang Kerusuhan Jayapura

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved