LAWAN COVID
Ini Aturan dan Sanksi Penerapan PPKM di Kota Jayapura
Pemerintah Kota Jayapura perketat aktivitas warga dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Jumat, 2 Juli 2021
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura perketat aktivitas warga di kota dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Jumat, 2 Juli 2021.
Sejak Jumat itu, warga di kota itu hanya bisa beraktivitas sejak pukul 06.00 WIT hingga pukul 20.00 WIT. Jika lewat dari jam itu, maka akan ditindak tegas.
Hal itu dilakukan untuk menekan tingkat penyebaran corona di kota setempat. Pemerintah Kota Jayapura bakal menindak tegas pelaku usaha yang melanggar jam operasional selama penerapan PPKM.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Darurat untuk Pulau Jawa-Bali yang Berlaku pada 3-10 Juli 2021
Apabila ditemukan pelanggar maka ditindak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Kehidupan Normal Baru pada masa pandemi Covid-19.
Bagi warga yang melanggar aturan ini, akan diberikan hukuman berupa bayar denda sebesar sebesar Rp200 ribu.
Jika tidak dapat membayar denda, maka yang bersangkutan menerima (subsider) Sanksi Tambahan berupa pidana kurungan dilembaga pemasyarakatan selama 5 hari atau yang ditentukan oleh hakim.
Baca juga: PPKM Darurat, Polri Gelar Operasi Aman Nusa II
Sanksi yang diberikan kepada warga yang terjaring dijalan tidak mengenakan masker atau pelaku usaha yang melakukan aktivitas diluar waktu yang ditetapkan pemerintah.
Pada Kamis,1 Juli 2021 Forkompinda di Lingkup Pemerintah Kota Jayapura menyepakati Perda Nomor 3 tahun 2020 itu diterapkan untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.
Baca juga: Langgar PPKM Mikro, Masyarakat Kota Jayapura Siap Masuk Lembaga Pemasyarakatan
"Sebab aturan ini dikeluarkan atas keputusan bersama oleh Forkopimda dilingkup Pemerintah Kota Jayapura," kata Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano kepada Tribun-Papua.com di Jayapura, Kamis (1/7/2021). (*)