ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Aturan Lengkap PPKM Darurat untuk Pulau Jawa-Bali yang Berlaku pada 3-10 Juli 2021

Dalam konferensi pers daring yang digelar Kamis (1/7/2021), Luhut menjelaskan sejumlah aturan PPKM darurat.

Editor: Claudia Noventa
TribunVideo/Radifan Setiawan
ILUSTRASI - Dalam konferensi pers daring yang digelar Kamis (1/7/2021), Luhut menjelaskan sejumlah aturan PPKM darurat. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui sebuah video yang diunggah dalam channel Youtube, Sekretariat Presiden, pada Kamis (1/7/2021).

Diketahui, kebijakan PPKM Darurat tersebut akan berlaku pada 3-20 Juli 2021.

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.

Baca juga: PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021, Ini Syarat Baru Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Baca juga: Warga Kota Jayapura Mulai Patuhi Kebijakan Penerapan PPKM

Presiden pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dalam konferensi pers daring yang digelar Kamis (1/7/2021), Luhut menjelaskan sejumlah aturan PPKM darurat. Berikut rinciannya:

1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
6. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.

Baca juga: Kementerian Hukum dan HAM RI Membuka Pendaftaran CPNS Tahun 2021

7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved