ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021, Ini Syarat Baru Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Diketahui, PPKM Darurat yang dilakukan setelah kasus Covid-19 di Indonesia meningkat itu dimulai 5 Juli-20 Juli 2021.

Editor: Claudia Noventa
PT KAI
Kereta Api (KAI) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Ada aturan baru yang harus diketahui para calon penumpang kereta api selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Diketahui, PPKM Darurat yang dilakukan setelah kasus Covid-19 di Indonesia meningkat itu dimulai 3 Juli-20 Juli 2021.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Ixfan Hendriwintoko selaku Manager Humas KAI Daop 7 Madiun kepada Kompas.com, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: Viral Video Bus Transjakarta Macet di Tengah Rel, Sopir Masih di Dalam saat Kereta akan Melintas

Baca juga: Update Pencarian Korban KMP Yunicee di Hari ke-5: Basarnas Bali Temukan 1 Jenazah, 17 Masih Hilang

Pertama, calon penumpang kereta api jarak jauh di pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.

Atau pilihan lainnya, calon penumpang melakukan rapid test antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Tak hanya itu, khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan diharuskan menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Ixfan menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan, untuk memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.

Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, menurut Ixfan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun, khusus bagi pelanggan KA jarak jauh.

Hal dilakukan untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.

“Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan koordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan,” ujar Ixfan.

Tak hanya itu, KAI juga mempersiapkan 40 stasiun yang menyediakan rapid test antigen seharga Rp 85.000.

Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA jarak jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa.

Adapun 40 stasiun tersebut yaitu, Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, dan Semarang Tawang.

Baca juga: Fakta Video Viral Kakek Pengemis Beli Emas Pakai Uang Receh 2 Karung, Uang Total Rp 9,4 Juta

Kemudian, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, dan Madiun.

Berikutnya Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember dan Ketapang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved