ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021, Ini Syarat Baru Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Diketahui, PPKM Darurat yang dilakukan setelah kasus Covid-19 di Indonesia meningkat itu dimulai 5 Juli-20 Juli 2021.

Editor: Claudia Noventa
PT KAI
Kereta Api (KAI) 

Kemudian Medan, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, dan Baturaja.

Nantinya jumlah stasiun yang menyediakan layanan rapid test antigen akan ditambah secara bertahap.

Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan pembayaran tiket akan dikembalikan 100 persen.

Kemudian, bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang belum divaksin dengan alasan medis dapat menggunakan kereta api jarak jauh.

Syaratnya menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Baca juga: Manajemen Persipura Harus Bicara dari Hati ke Hati dengan Boaz dan Tipa

Selain itu, untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

“Setiap pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,” ungkap Ixfan.

Sementara untuk pelanggan KA lokal dan KA aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Kemudian, agar tercipta jaga jarak di dalam kereta, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50 persen untuk KA lokal.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Naik Kereta Api Saat PPKM Darurat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved