ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021, Ini Syarat Baru Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Diketahui, PPKM Darurat yang dilakukan setelah kasus Covid-19 di Indonesia meningkat itu dimulai 5 Juli-20 Juli 2021.

Editor: Claudia Noventa
PT KAI
Kereta Api (KAI) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Ada aturan baru yang harus diketahui para calon penumpang kereta api selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Diketahui, PPKM Darurat yang dilakukan setelah kasus Covid-19 di Indonesia meningkat itu dimulai 3 Juli-20 Juli 2021.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Ixfan Hendriwintoko selaku Manager Humas KAI Daop 7 Madiun kepada Kompas.com, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: Viral Video Bus Transjakarta Macet di Tengah Rel, Sopir Masih di Dalam saat Kereta akan Melintas

Baca juga: Update Pencarian Korban KMP Yunicee di Hari ke-5: Basarnas Bali Temukan 1 Jenazah, 17 Masih Hilang

Pertama, calon penumpang kereta api jarak jauh di pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.

Atau pilihan lainnya, calon penumpang melakukan rapid test antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Tak hanya itu, khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan diharuskan menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Ixfan menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan, untuk memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.

Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, menurut Ixfan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun, khusus bagi pelanggan KA jarak jauh.

Hal dilakukan untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.

“Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan koordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan,” ujar Ixfan.

Tak hanya itu, KAI juga mempersiapkan 40 stasiun yang menyediakan rapid test antigen seharga Rp 85.000.

Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA jarak jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa.

Adapun 40 stasiun tersebut yaitu, Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, dan Semarang Tawang.

Baca juga: Fakta Video Viral Kakek Pengemis Beli Emas Pakai Uang Receh 2 Karung, Uang Total Rp 9,4 Juta

Kemudian, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, dan Madiun.

Berikutnya Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember dan Ketapang.

Kemudian Medan, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, dan Baturaja.

Nantinya jumlah stasiun yang menyediakan layanan rapid test antigen akan ditambah secara bertahap.

Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan pembayaran tiket akan dikembalikan 100 persen.

Kemudian, bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang belum divaksin dengan alasan medis dapat menggunakan kereta api jarak jauh.

Syaratnya menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Baca juga: Manajemen Persipura Harus Bicara dari Hati ke Hati dengan Boaz dan Tipa

Selain itu, untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

“Setiap pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,” ungkap Ixfan.

Sementara untuk pelanggan KA lokal dan KA aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Kemudian, agar tercipta jaga jarak di dalam kereta, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50 persen untuk KA lokal.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Naik Kereta Api Saat PPKM Darurat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved