PEMBUNUHAN PEDAGANG EMAS DI PAPUA
Pelaku Pembunuhan Nasruddin Bukan 4 Orang, Melainkan 1 Orang yaitu MM
Kasus pembunuhan di jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua akhirnya terungkap.
Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Tribun-Papua.com, Roy Ratumakin
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kasus pembunuhan di jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua akhirnya terungkap.
Korban pembunuhan atas nama Nasruddin (44) adalah pedagang emas di Kota Jayapura, tewas menggenaskan pada 28 Juni 2021 lalu.
Menurut keterangan saksi korban yang tak lain adalah istrinya inisial VLH kepada tim penyidik Polres Jayapura Kota mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa pelaku pembunuhan terhadap suaminya.
Yang diketahuinya ada 4 orang yang melakukan aksi pembunuhan tersebut menyebabkan suaminya meninggal dunia.
Alibi tersebut terbantahkan. Kapolres Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Urbinas mengungkapkan, pelaku pembunuhan adalah satu orang (tunggal).
Baca juga: Tato Cinta VLH Dibuat Pelaku Sebelum Membunuh Pengusaha Emas di Jayapura Papua
"Hanya satu orang yaitu MM," kata Urbinas, Senin (5/7/2021) dalam gelar tersangka di halaman Mapolres Kota Jayapura.
Dikatakan, MM sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan. Dan dari hasil pemeriksaan terhadap VLH, istri korban, terungkap bahwa istri korban dan tersangka sudah menyusun rencana pembunuhan tersebut.
Baca juga: Skenario Pembunuhan Pengusaha Emas, Istri dan Selingkuhannya Dalang Utama
"Jadi, istri korbam juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap suaminya," ujarnya.
VLH sudah mengakui, kalau dirinya mengatahui aksi pembunuhan itu,” ucap Kapolresta.
Kata dia, sebelum menghabisi nyawa Nasruddin alias Acik, VLH dan MM telah berkomunikasi telebih dahulu.
"Kedua tersangka sempat bertemu di Mall, sebelum VLH pulang bersama suaminya Aciki,” ucapnya.
Baca juga: Ini yang Dilakukan Tersangka MM, 15 Hari Sebelum Pembunuhan di Holtekamp
Ironisnya dari pengakuan istri korban, pembunuhan sudah direncanakan sejak tiga bulan lalu.
“Rencana pembunuhan sejak Febuari 2021 lalu. Aksi ketiga inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban,” bebernya.
Kapolresta menjelaskan scenario pembunuhan seakan-akan perampokan sudah diatur keduanya.
“VLH sudah mengarang sejak awal, dimana akting seakan perampok sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan termasuk pelaku,” ucapnya.
Kapolresta pun menambahkan, VLH akan menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
VLH akan disangkakan pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)