Jumat, 24 April 2026

COVID 19 DI PAPUA BARAT

88 Tenaga Medis di Kota Sorong Terpapar Covid-19

Total tenaga medis yang terpapar Covid-19 di Kota Sorong, sebanyak 88 orang

TRIBUN-PAPUA.COM
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy Rudolf Lakku 

"Instruksi terkait dengan PPKM ini mulai 5 hingga 19 Juli 2021, kita Papua Barat sudah diberlakukan," ujar Tiniap.

Update Virus Corona di Papua dan Papua Barat, Senin 5 Juli 2021: Total Kasus Capai 33.204

Kecuali, jelas Jubir Covid-19 Papua Barat, bagi mereka yang sedang mengikuti kegiatan urgent (penting), misalnya perjalanan Dinas disertai dengan izin pimpinan, mengantar orang sakit, dan kedukaan.

"Akses transportasi yang umum dipakai, hanya diperuntukkan terutama untuk logistik, kesehatan dan lainnya," jelasnya.

Tak hanya itu, Tiniap juga menjelaskan, mulai besok masa waktu berlaku Rapid Antigen hanya 2 X 24 jam.

"Yang keluar harus ada izin dari daerah tujuan, dan tidak semua orang bisa keluar," ucapnya.

Selain itu, terang Tiniap, untuk aktifitas masyarakat di dalam Kota akan dibatasi.

"Hampir semua aktifitas yang mengarah pada kerumunan massa, akan dibatasi dan kalau bisa ditiadakan," ujar Tiniap.

"Kalau pelaku usaha sendiri akan dibatasi hanya 50 persen pengunjung, termasuk waktu aktifitas hanya sampai sore," tuturnya.

Ia berharap, pada massa ini seluruh masyarakat harus bisa menahan diri, dan tidak boleh berkerumun.

"Ini untuk kepentingan bersama, seluruh aktifitas harus benar-benar mengedepankan protokol kesehatan," imbuhnya.

"Warung makan semuanya saat ini tidak disarankan makan ditempat, harus bungkus dan bawa pulang ke rumah," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved