PAPUA TERKINI
Gubernur Lukas Enembe, Riwayat Pengobatan Hingga Kembali ke Tanah Papua
Setelah tiga bulan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Lukas Enembe pun dijinkan pulang.
Kemendagri melalui Dirjen Otda tertanggal 1 April 2021 telah mengeluarkan teguran terkait kunjungan keluar negeri kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
Lukas Enembe pada Rabu (31/3/2021) masuk ke PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek ke Wutung, kampung yang berbatasan dengan Skouw, Kota Jayapura.
Pemerintah PNG mendeportasi Gubernur Enembe dengan dua pengikutnya sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor dan dipulangkan melalui PLBN Skouw, Jumat (3/4/2021).
Sekembalinya dari PNG, tak berselang lama, Gubernur Lukas pun meminta ijin untuk terbang ke Singapura guna melakukan perawatan lanjutan atas kesehatannya.
Akibat kekosongan kepala daerah di Papua pasca meninggalnya Wakil Gubernur Klemen Tinal, Kemendagri melalui Dirjen Otda menunjuk Sekda Papua Dance Flassy sebagai pelaksana harian Gubernur Papua.
Polemik Plh Gubernur Papua
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan bahwa pemerintah ingin memastikan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan lancar di Provinsi Papua.
Hal ini kemudian dilakukannya penunjukkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Baca juga: Pengamat Politik Uncen : Polemik Plh Gubernur Papua, Mendagri Harus Turun Tangan
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi mempunyai semangat yang sama untuk memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sekaligus pelayanan publik di Provinsi Papua berjalan dengan sebaik-baiknya,” Benni Irwan di Swiss Bell Hotel Jayapura, Provinsi Papua, Minggu (27/6/2021).
Lebih lanjut, Benni menjelaskan, penunjukan Plh Gubernur tersebut merupakan upaya untuk mempercepat penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 202.
DAK tersebut dialokasikan dalam 7 (tujuh) bidang pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, lingkungan hidup, pembangunan jalan, hingga irigasi.
Sebab, dalam proses penyalurannya, terdapat beberapa dokumen yang belum bisa dilengkapi oleh Pemerintah Provinsi Papua, yakni dokumen yang harus ditandatangani oleh kepala daerah.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Tiba di Bandara Theiys Hiyo Eluay Sentani
Dilain sisi, Gubernur Lukas menilai penunjukkan plh tersebut adalah malladministrasi yang dilakukan pemerintah atas dirinya.
Kata Rivai Darus selaku juru bicara Gubernur Lukas sangat menyayangkan adanya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Dirjen OTDA keluaran 24 Juni 2021 yang menyatakan penunjukkan Plh Gubernur Papua.
“Melalui keterangan resmi itu, pak Lukas melihat adanya indikasi malladministrasi yang terjadi, sebab penunjukkan tersebut tidak melalui prosedur,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/09072021-gubernur-lukas-enembe-tiba-2.jpg)