PAPUA TERKINI
Gubernur Lukas Enembe, Riwayat Pengobatan Hingga Kembali ke Tanah Papua
Setelah tiga bulan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Lukas Enembe pun dijinkan pulang.
TRIBUN-PAPUA.COM - Selasa (14/4/2020), dini hari sekitar pukul 01.20 WIT, Gubernur Papua Lukas Enembe dievakuasi ke Jakarta menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan PK-LWP.
Keberangkatan Lukas Enembe tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Papua khususnya Kota Jayapura.
Pro dan kontra tersebut muncul di saat situasi di Papua atau khususnya di Kota Jayapura sedang gencar melakukan penutupan akses keluar-masuk masyarakat melalui bandara dan pelabuhan karena angka covid-19 naik tajam.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Tiba, Kota Jayapura Diguyur Hujan Deras
April 2020, merupakan puncak penyebaran kasus covid-19 di Indonesia.
Papua pun terdampak, aktivitas masyarakat diperketat hanya sampai pukul 14.00 WIT.
Keberangkatan orang nomor satu di Papua tersebut tak lain adalah menjalani pengobatan di RSPAD Gatot Subroto.
Praktis, roda pemerintahan di kendalikan oleh almarhum Klemen Tinal.
"Pada saat ini Gubernur seharusnya sudah harus berangkat satu minggu yang lalu untuk melakukan checkup-nya, namun akan penetapan, status siaga ke tanggap darurat maka beliau harus menyelesaikan kegiatan yang menyangkut penyelesaian dari Covid-19," kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua M Ridwan Rumasukun kala itu.
Setelah tiga bulan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Lukas Enembe pun dijinkan pulang.
Roda pemerintahakan pun kembali berjalan normal.
Ditegur Mendagri Tito
Mendagri Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada Gubernur Papua Lukas Enembe yang masuk Papua Nugini (PNG) tanpa izin sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, meskipun alasannya untuk berobat.
Setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Tiba di Gedung Negara Jayapura
Hal itu diatur dalam UU pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 59 tentang Tata cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
"Pak gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, padahal kalau memang urgen, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan," kata Mendagri Tito.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/09072021-gubernur-lukas-enembe-tiba-2.jpg)