ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Oknum Pikul Jenazah Covid-19 Lakukan Pungli ke Keluarga Pasien Rp 4 Juta, Langsung Dipecat

Pemkot Bandung menanggapi terkait seorang oknum yang menarik pungutan liar (pungli) di tempat pemakaman khusus Covid-19 TPU Cikadut.

.(KOMPAS.com/PUTRA PRIMA PERDANA)
Tanda bukti pungutan liar di pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut yang menimpa warga non-muslim di Kota Bandung 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menanggapi terkait seorang oknum yang menarik pungutan liar (pungli) di tempat pemakaman khusus Covid-19 TPU Cikadut.

Sebelumnya, keluarga pasien Covid-19 yang meninggal mengaku diminta uang pemakaman sebesar Rp 4 juta namun bisa ditawar hingga Rp 2,8 juta.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pun mengaku geram dan dipastikan oknum tersebut menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.

“Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di polsek setempat,” kata Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Viral Video Pasien Rekam Petugas Puskesmas Asik Karaoke di Jam Kerja, Ini Reaksi Bupati Bogor

Yana menambahkan,  pungutan liar untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19 tidak bisa ditolelir.

Sebab, penanganan Covid-19 merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang perbedaan latar belakang.

"Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapapun yang memanfaatkan situasi apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli bukan karyawan UPT TPU Cikadut.

Menurut dia, orang tersebut merupakan tenaga tambahan pemikul jenazah Covid-19 yang diakomodir pada bulan Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah.

“Oknum tersebut bernama Redi bukan Staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” ungkap Bambang.

Baca juga: Viral Video Badut Jalanan Pukul Pengendara Motor di Bandung, Polisi Sebut Pelaku sedang Mabuk

Baca juga: Viral Video Detik-detik Polisi Dikeroyok saat Bubarkan Balap Liar, Ditendang hingga Dipukul

Bambang menambahkan, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus untuk pemakaman jenazah yang meninggal karena Covid-19.

Dia memastikan pemakaman khusus Covid-19 di TPU Cikadut tidak membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Selain itu, Bambang memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut gratis.

Sebab, para petugas penggali liang lahat dan pemikul jenazah Covid-19 sudah dibayar oleh Pemkot Bandung sesuai UMK dan selalu tepat waktu.

“Bahwa TPU Cikadut diperuntukkan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19, dan tidak dipungut biaya apapun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” tegasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved