Didatangi Satpol PP, Pemilik Bengkel Heran Disebut Langgar PPKM: Menurut Saya Salah Kaprah
Seorang pemilik bengkel, Susanto Tejo Kusumo, heran dengan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pemilik bengkel, Susanto Tejo Kusumo, heran dengan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ia hadir di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember, Jawa Timur, pada Senin (12/7/2021) untuk menjalani sidang.
Susanto mengatakan, bengkelnya di Jalan Trunojoyo, Jember, didatangi petugas pada Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Petugas langsung memberinya surat dan diminta untuk sidang.
Baca juga: Soal Pedagang dan Petugas PPKM di Bandar Lampung Cekcok, Satgas Covid-19: Sudah Berdamai
Baca juga: Rayakan Ulang Tahun dan Berjoget di Kafe saat PPKM Darurat, 3 ASN di Pasuruan Kena Denda
Padahal, tutur Susanto, saat itu di bengkelnya hanya ada dua pelanggan. Ketika didatangi petugas, dirinya sedang melayani ganti oli.
“Selama ini kami tidak ada imbauan atau peringatan,” ujar Susanto kepada Kompas.com di lokasi sidang.
Penutupan bengkel
Menurutnya, usaha bengkelnya bergerak di sektor transportasi.
Dia mengaku belum pernah memperoleh sosialisasi dari pemerintah mengenai aturan PPKM Darurat terhadap usaha perbengkelan.
Kata Susanto, dia baru diberi tahu petugas tentang aturan tersebut saat penindakan.
Alhasil, meski tak ada kerumunan, bengkelnya tetap dinilai melanggar dan harus tutup sampai 20 Juli 2021.
“PPKM itu kan pembatasan aja, ini penutupan, menurut saya salah kaprah,” ucapnya.
Susanto mempertanyakan keputusan penutupan bengkelnya. Pasalnya, masih ada bengkel-bengkel lain yang tetap buka.
“Harusnya semua toko bengkel ditutup,” ungkapnya.
Baca juga: Video Pedagang Angkringan Balas Bentakan Polisi saat PPKM: Pikirin Nasib Saya, Bapak Masih Gajian
Penjelasan Satpol PP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/sejumlah-pengusaha-saat-menjalani-sidang-pelanggaran-ppkm-darurat.jpg)