ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pedagang Kopi Langgar PPKM Pilih Dipenjara daripada Bayar Rp 5 Juta, Jaksa: Coba Pikir-pikir Dulu Ya

Pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya memilih dikurung setelah divonis bersalah setelah terbukti melanggar PPKM.

(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat memilih dikurung setelah divonis bersalah setelah terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa, (13/7/2021).

Yakni Asep Lutfi Suparman (23), warga Kecamatan Cihideung, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Mulanya, kedai kopi milik Asep terjaring razia petugas karena kedapatan melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan yakni pukul 20.00 WIB selama PPKM Darurat.

Setelah itu, ia hanya pasrah saat diminta petugas untuk menjalani sidang secara virtual khusus pelanggaran PPKM Darurat di Taman Kota Taskimalaya.

Baca juga: Penerapan PPKM Darurat, Aparat Gabungan Gelar Penyekatan di Manokwari

Baca juga: Didatangi Satpol PP, Pemilik Bengkel Heran Disebut Langgar PPKM: Menurut Saya Salah Kaprah

Dalam persidangan virtual yang digelar Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin hakim Abdul Gofur, Asep divonis hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara 3 hari.

Setelah menerima putusan itu, Asep lebih memilih untuk dipenjara selama 3 hari daripada harus membayar denda Rp 5 juta.

Bukan tanpa alasan Asep memilih untuk memilih kurungan penjara. Sebab, ia mengaku tak memiliki uang untuk membayar denda tersebut.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negara," kata Asep, Selasa (13/7/2021). 

Setelah mendengar keputusan Asep, petugas kejaksaan memintanya untuk mempertimbangkan terlebih dahulu selama satu atau dua hari.

Asep pun kemudian menerima pertimbangan jaksa tersebut dan akan memberikan keputusan pastinya selama dua hari.

"Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja. Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, lebih memilih dipenjara selama 3 hari daripada bayar denda Rp 5 juta ke Negara sesuai vonis hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Sidang yang dipimpin hakim Abdul Gofur tersebut digelar bagi 9 pelaku usaha lainnya yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan 3 hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 8 malam," jelas Gofur, membacakan vonis pelanggar Asep.

(Kompas.com/ Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha)

Berita PPKM lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Saya Memilih Kurungan Penjara 3 Hari Pak, Sudah Yakin, Saya Tak Ada Uang untuk Bayar Denda""

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved