Sabtu, 25 April 2026

UU Otsus Papua

Perubahan UU Otsus Papua, Pakar Politik Uncen: Prioritaskan Perempuan Papua

Dalam UU Otsus, selain menjaring anggota dewan lewat jalur pemilu, namun ada juga jalur pengangkatan khusus

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: M Choiruman
TRIBUN-PAPUA.COM
OTSUS PAPUA - Diego Romario de Fretes SIP MA (32) pengamat politik dari Universitas Cenderawasih (Uncen) meminta Pemprov Papua segera sosialiasi perubahan UU Otsus Papua kepada masyarakat secara komprehensif, Minggu (18/7/2021). 

Pria yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Uncen itu juga mengatakan memang sewajarnya, Undang-undang Otsus Papua itu perlu direvisi agar tetap berlanjut.

"Sebab selama 20 tahun berjalan, dinamika yang terjadi ialah selalu berubah, sehingga perlu pencocokan kondisi real saat ini, dengan muatan dalam UU Otsus tersebut," paparnya.

Dirinya juga mengapresiasi beberapa pasal yang telah dirubah, untuk kemajuan penerapan Otsus Papua tersebut.

Mulai dari penambahan dana Otsus, pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), ketenagakerjaan, skema pemekaran wilayah, hingga pendirian Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua. (*) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved