UU Otsus Papua
Perubahan UU Otsus Papua, Pakar Politik Uncen: Prioritaskan Perempuan Papua
Dalam UU Otsus, selain menjaring anggota dewan lewat jalur pemilu, namun ada juga jalur pengangkatan khusus
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pengamat politik Universitas Cenderawasih (Uncen) mengapresiasi perubahan pasal Undang-undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua, terkait keterlibatan perempuan asli Papua di legislatif.
Berdasarkan sambungan telepon seluler Senin (19/7/2021) Diego Romario de Fretes SIP MA (32) selaku pakar politik Uncen, mengatakan perempuan Papua, semakin diberikan ruang, untuk menjadi anggota legislatif.
• Pengamat Politik Uncen Minta Pemprov Papua Cepat Sosialisasi Perubahan UU Otsus
"Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dalam UU Otsus, selain menjaring anggota dewan lewat jalur pemilu, namun ada juga jalur pengangkatan khusus," terangnya.
Sebelumnya, Diego memberikan contoh bahwa UU Otsus Papua yang lama, belum mengakomodir kekhususan, keterlibatan perempuan asli Papua.
"Contohnya di Kabupaten Merauke dari total 30 anggota DPRD, hanya ada 3 orang asli Papua," imbuhnya.
• RUU Otsus Disahkan, Anggota Pansus MY Esti Wijayati Klaim Bisa Angkat Harkat Martabat Orang Papua
Pria yang juga merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Uncen itu, mengutarakan Undang-undang Otsus Papua yang baru ini, sangat merepresentasikan Orang Asli Papua (OAP), khususnya kaum perempuan.
"Di dalam revisi UU Otsus Papua yang baru, terdapat kekhususan bagi perempuan Papua sebesar 30 persen, untuk terpilih di DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota," ucapnya.
Diego mengartikan kekhususan ini, sebagai upaya Pemerintah Pusat untuk mengentaskan kesenjangan, berdasarkan gender di dunia legislatif.
• Anton Felle : Evaluasi Otsus Jilid II Tak Libatkan Tokoh Masyarakat
"Kalau yang termaktub dalam UU Otsus Papua sebelumnya, pengangkatan 14 kursi di DPR provinsi, masih minim melibatkan perempuan Papua,"
Dirinya mencontohkan apabila menggunakan sistem one man one vote dalam Pemilu, maka kaum Perempuan masih sulit untuk terakomodir dalam kursi legislatif di daerah.
Perubahan Undang-undang Otsus ini menjadi jawaban bagi inklusifitas terhadap sesama orang asli Papua, baik laki-laki atau perempuan.
• Dana Otsus Papua Dinaikkan, Mahfud MD: Pemerintah Pusat Pastikan Dampingi Pengelolaan
Sebelumnya, dia juga meminta Pemerintah Provinsi Papua, segera melakukan sosialisasi Otonomi Khusus (Otsus) kepada masyarakat.
Hal itu menindaklanjuti perubahan pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu.
Ia menilai sosialiasi terhadap perubahan di dalam undang-undang tersebut, sangat penting. "Perubahan pasal atau poin dalam UU Otsus perlu diperhatikan, dan disosialisasikan kepada masyarakat Papua secara komprehensif," ujarnya.
• Ramses Wally: Penetapan UU Otsus Jilid II Hanya Untuk Jakarta, Bukan Orang Papua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/pengamat.jpg)