Otonomi Khusus Papua
Pengamat Politik Uncen Minta Pemprov Papua Cepat Sosialisasi Perubahan UU Otsus
Perubahan pasal atau poin dalam UU Otsus perlu diperhatikan, dan disosialisasikan kepada masyarakat Papua secara komprehensif
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pengamat politik dari Universitas Cenderawasih (Uncen) meminta Pemerintah Provinsi Papua, segera melakukan sosialisasi Otonomi Khusus (Otsus) kepada masyarakat.
Hal itu menindaklanjuti perubahan pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu.
• RUU Otsus Disahkan, Anggota Pansus MY Esti Wijayati Klaim Bisa Angkat Harkat Martabat Orang Papua
• Penetapan UU Otsus Tuai Beragam Kecaman
Melalui sambungan telepon seluler kepada Tribun-Papua.com Minggu (18/7/2021) Diego Romario de Fretes SIP MA (32) selaku pengamat politik Uncen, menilai sosialiasi terhadap perubahan di dalam undang-undang tersebut, sangat penting.
"Perubahan pasal atau poin dalam UU Otsus perlu diperhatikan, dan disosialisasikan kepada masyarakat Papua secara komprehensif," ujarnya.
Pria yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Uncen itu juga mengatakan memang sewajarnya, Undang-undang Otsus Papua itu perlu direvisi agar tetap berlanjut.
• Anton Felle : Evaluasi Otsus Jilid II Tak Libatkan Tokoh Masyarakat
• Dana Otsus Papua Dinaikkan, Mahfud MD: Pemerintah Pusat Pastikan Dampingi Pengelolaan
"Sebab selama 20 tahun berjalan, dinamika yang terjadi ialah selalu berubah, sehingga perlu pencocokan kondisi real saat ini, dengan muatan dalam UU Otsus tersebut," paparnya.
Dirinya juga mengapresiasi beberapa pasal yang telah dirubah, untuk kemajuan penerapan Otsus Papua tersebut.
Mulai dari penambahan dana Otsus, pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), ketenagakerjaan, skema pemekaran wilayah, hingga pendirian Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/pengamat.jpg)