Senin, 13 April 2026

Pendidikan

Demo Brutal di Unipa Manokwari, Polisi Panggil Sejumlah Saksi

una mengungkap kasus aksi massa di Kampus Universitas Papua (Unipa) yang berujung brutal, Kepolisian Resort (Polres) Manokwari, memanggil saksi

Penulis: Safwan Ashari Raharu | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Safwan Ashari Raharusun
Suasana saat aparat kepolisian melakukan olahraga TKP di Universitas Papua. 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUN-PAPUA.COM,MANOKWARI - Guna mengungkap kasus aksi massa di Kampus Universitas Papua (Unipa) yang berujung brutal, Kepolisian Resort (Polres) Manokwari, kembali memanggil sejumlah saksi.

Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama, mengatakan pihaknya telah memanggil lima orang saksi.

Baca juga: Pemilik Kafe yang Dipukul Oknum Satpol PP Dilaporkan Polisi, dianggap Provokator dan Sesatkan Publik

"Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP)," kata Arifal Utama ketika dikonfirmasi TribunPapuaBarat.com, Jumat (23/7/2021).

"Hari ini kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi di TKP, setelah itu akan dilakukan pengumpulan bukti," ujarnya.

Baca juga: Gagal Merampok dan Diamuk Massa, Oknum Polisi di Medan Mohon Ampun: Pak, Istri Saya Lagi Hamil

Setelah itu, pihaknya akan melakukan gelar perkara serta penetapan tersangkanya.

"Tadi kita baru periksa lima orang saksi, jika ada penambahan nanti setelah tahapan berikutnya,"ujarnya.

Ia mengaku, pihaknya sementara ini sedang mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Baca juga: WNA Papua Nugini Ditangkap terkait Peredaran Ganja di Kota Jayapura

"Jika ada perkembangan, nanti saya sampaikan,"katanya.

Sebelumnya, Pasca-aksi demo sejumlah massa di Universitas Papua (Unipa) Manokwari, yang berujung pengrusakan dan penganiayaan seorang pegawai.

Baca juga: Tak Kesulitan Dapatkan Mantan Pemain Persipura Boaz Solossa, Borneo FC: Kami Punya Hubungan Baik

Pihak Unipa Manokwari, berdasarkan hasil rapat Senat darurat, memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Hal tersebut disampaikan Wakil Rektor I Unipa Manokwari, Septus Marten Fatem, kepada sejumlah awak media.

"Berdasarkan keputusan Senat, meminta pihak berwajib untuk melakukan proses hukum kepada pelaku," ujar Fatem di depan gedung Rektorat Unipa Manokwari, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Viral Keluarga Pasien Rekam Ruang Isolasi RSUD dr Darsono Tanpa Nakes, Direktur: Jujur, Kami Lelah

Untuk laporan polisi (LP), pihaknya sudah membuatnya pada Rabu 21 Juli 2021.

"Rektor mengeluarkan surat, meminta kepada pihak berwajib (Kapolres dan Kapolda), untuk membantu melakukan penertiban kondisi kampus,"ujarnya.

Baca juga: 6 Pasien Covid-19 di Jayapura Meninggal saat Isoman, Benhur Tommy Mano Siapkan Tempat Karantina

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved