Fakta 5 Petugas Lakukan Pungli di Pos Penyekatan PPKM, Tarik Uang dari Sopir Truk hingga Rp 50 Ribu
Lima petugas di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumatera Selatan diduga melakukan pungutan liar (pungli).
TRIBUN-PAPUA.COM - Poli menangkao lima orang petugas yang melakukan pungutan liar (pungli) di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumatera Selatan.
Diketahui, lima orang petugas tersebut bertugas di pos penyekatan di pintu Tol Keramasan (Palembang-Lampung), Kabupaten Ogan Ilir.
Kelima orang tersebut merupakan tenaga honorer dari sejumlah instansi.
Mereka adalah B (23) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Ilir, H (39) dan NP (19) dari Dinas Perhubungan Ogan Ilir.
Lalu, ARR (27) dan NK (21) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ogan Ilir.
Baca juga: Orangtua Meninggal Terpapar Covid-19, Bocah 10 Tahun di Kutai Barat Bingung: Ayah Ibu Kan Masih Muda
Baca juga: Stok Oksigen Habis, Pasien Covid-19 di Lembata NTT Meninggal di Bangku Puskesmas
Incar Sopir Truk
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan Kombes Hisar Siallagan menjelaskan, para pelaku mengincar para sopir truk.
Korban mereka adalah sopir yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin maupun hasil swab antigen.
Dokumen tersebut adalah syarat untuk melewati wilayah perbatasan.
Uang yang diminta oleh para pelaku bervariasi, mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 50.000. Jika bersedia membayar, pengemudi truk diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
“Korban adalah para sopir yang sekarang ini sudah tidak lagi di Palembang. Maka kita gali keterangan dari yang bisa kita dapat. Mulai dari teman-temannya yang berjaga di pos penyekatan, kemudian dari pelaku itu sendiri,” ucap Hisar, Kamis (22/7/2021), dilansir dari TribunSumsel.
Beraksi Berlima
Hisar mengatakan, tidak ada keterlibatan orang lain dalam aksi para pelaku.
"Tidak ada keterlibatan yang lain, mereka beraksi berlima. Kita akan perketat pengawasan agar kejadian ini tak lagi terulang," terangnya.
Menurut salah seorang pelaku, B, dia telah melakukan pungli pada 13, 16, dan 19 Juli 2021. Uang yang didapatkannya sebesar Rp 290.000.