Fakta 5 Petugas Lakukan Pungli di Pos Penyekatan PPKM, Tarik Uang dari Sopir Truk hingga Rp 50 Ribu
Lima petugas di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumatera Selatan diduga melakukan pungutan liar (pungli).
"Inisiatif sendiri, tak ada yang memerintahkan. Baru tiga kali," ujarnya di Markas Polda Sumatera Selatan.
Saat ditanyai alasan melakukan pungli karena gaji sebagai honorer tidak cukup, B menyangkalnya.
“Tidak kurang,” jelasnya.
Baca juga: Fakta Bocah 15 Tahun Dijual ke Malaysia, Disiksa Majikan hingga Keluarga Diminta Tebusan Rp 30 Juta
Ditetapkan Tersangka
Lima orang pelaku yang sudah ditangkap oleh aparat kepolisian itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Hisar Siallagan menjelaskan, kelima tersangka dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 atau Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP tentang Pungutan Liar.
"Sangat disayangkan, di masa pandemi yang begitu menghantam masyarakat, justru ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan tersebut," tuturnya.
Viral di Media Sosial
Aksi pungli di pos penyekatan PPKM di pintu Tol Keramasan itu sempat terekam. Videonya lantas viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1,2 menit itu, terlihat seorang oknum petugas berseragam BPBD yang menghampiri sopir truk.
Lantas, terdengar pembicaraan mengenai uang agar dapat melintas. Uang yang disebutkan sebesar Rp 50.000.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pungli di Pos Penyekatan, Petugas Minta Uang hingga Rp 50.000, Ini Incaran Pelaku